Melanggar Aturan, Excavator Roda Besi Beroperasi di Jalan Aspal Bojonegoro

Bojonegoro,Jawakini.com – proyek pembangunan di jalan Panjaitan Bojonegoro menimbulkan beberapa pertanyaan. proyek dengan nama pembangunan saluran drainase dan trotoar jalan AKBP M suroko sisi timur, bernilai 3.6M dimenangkan PT Bumi Aceh Citra Persada yang beralamatkan di Banda Aceh.Proyek ini melibatkan sejumlah alat berat, termasuk beberapa dump truck dan satu unit excavator.

Namun, ada hal yang menarik perhatian dan berpotensi menimbulkan masalah serius, yaitu penggunaan excavator dengan roda rantai (track) berbahan besi/baja yang beroperasi atau berada di atas permukaan jalan aspal.

Dalam konteks peraturan penggunaan alat berat di jalan raya, khususnya di permukaan beraspal, penggunaan roda rantai besi seperti pada excavator ini sangat tidak disarankan dan bahkan melanggar aturan karena berisiko tinggi merusak lapisan aspal dan marka jalan.

Roda rantai besi dirancang untuk medan berat seperti tanah gembur, lumpur, atau lokasi tambang/proyek yang belum beraspal.

Idealnya, jika alat berat jenis excavator harus beroperasi atau berpindah di jalan umum beraspal, seharusnya menggunakan Wheel Excavator (Excavator Roda Karet) yang memang didesain untuk mobilitas tinggi di permukaan keras seperti jalan raya.

Keberadaan excavator roda besi ini di tengah jalan raya utama (Jl. Di. Panjaitan) memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan kepatuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pihak pelaksana proyek. Jika kerusakan pada jalan aspal terjadi akibat gesekan roda besi ini, maka kerugian yang ditanggung oleh anggaran daerah dan masyarakat akan semakin besar.

Sementara itu konsultan proyek ketika ditemui awak media ini (27/10/2025)mengatakan ” kami sudah menegur,dengan adanya excavator yang memakai roda besi tapi ngak tau kok sampai sekarang masih dipakai,”

Pemborong pelaksana ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp tentang excavator yang memakai roda besi?menjawab dengan enteng “diwene kuwi,nek rusak didandani (dikasih itu,kalau rusak ya diperbaiki).

Pihak terkait, mulai dari Dinas , pengawas, perlu segera meninjau dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi mobilisasi alat berat agar infrastruktur jalan yang dibangun dengan biaya besar tidak rusak akibat kelalaian operasional.(BG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *