Bojonegoro,jawakini.com – Dari balik dokumen rencana kerja tahun 2025 yang beredar di internal Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, muncul fakta mencengangkan yang menggerus kepercayaan publik. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mencatat 219 paket kegiatan yang diklaim telah terakomodasi dalam Rencana Kerja (Renja), bersumber dari verifikasi 260 usulan masyarakat, lembaga pendidikan, serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Jumlah paket ini semestinya menjadi kabar baik, bukti keseriusan dinas dalam memperbaiki mutu sarana dan prasarana pendidikan.
Namun, semangat transparansi seolah musnah di meja proyek. Hingga berita ini diturunkan, publik tak menemukan jejak satu pun dari ratusan paket itu di laman resmi pengadaan pemerintah, baik di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) maupun di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kejanggalan Data dan Kebisuan Dinas
Ketiadaan publikasi paket proyek ini memicu alarm merah. “Kalau memang ada kegiatan, mengapa tidak muncul di sistem resmi pengadaan? Bukankah semua harus diumumkan?” ungkap salah satu pemerhati kebijakan publik di Bojonegoro yang enggan disebut namanya.
Kejanggalan ini diperparah oleh sikap resmi dinas. Ketika diminta klarifikasi mengenai keberadaan dan proses pengadaan 219 paket tersebut, pihak Dinas Pendidikan memilih bungkam total. Sikap ini secara langsung mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Keberadaan 219 paket ini terancam hanya “hidup di atas kertas,” mengarahkan pada dugaan kuat bahwa proyek-proyek tersebut dijalankan tanpa transparansi dan tanpa jejak pelaksanaan yang sah secara mekanisme pengadaan publik.
Pelanggaran KIP dan Dugaan Transaksi Gelap
Ketiadaan publikasi resmi ini menimbulkan asumsi liar dan kegaduhan di tengah masyarakat. Banyak pihak menduga program pendidikan ini disulap menjadi komoditas politik menjelang momentum strategis daerah, digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Tudingan yang lebih serius mengarah pada dugaan bahwa kegiatan tersebut menjadi ajang bagi-bagi kue proyek dengan transaksi gelap di bawah meja, berjalan di luar mekanisme resmi yang diatur oleh regulasi pengadaan pemerintah.
Padahal,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas mengamanatkan setiap badan publik untuk membuka akses terhadap rencana dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana negara.
Kebisuan Dinas Pendidikan bukan hanya mencerminkan pelanggaran moral terhadap semangat akuntabilitas, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran praktis:
– Rawan terjadi mark-up anggaran.
– Potensi kegiatan fiktif.
– Pengalihan manfaat proyek kepada pihak yang tidak berhak.
Sektor pendidikan, sebagai ruang pengabdian, seharusnya steril dari kepentingan politik dan ekonomi sempit. Namun, yang terlihat justru sebaliknya.
Defisit Kepercayaan Publik
Ketika angka-angka dalam rencana kerja tidak lagi sejalan dengan keterbukaan publik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan pun runtuh. Bojonegoro, yang dikenal kaya akan potensi sumber daya dan belanja publik, kini harus berhadapan dengan defisit kepercayaan yang serius.
Selama Dinas Pendidikan Bojonegoro tetap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terbuka yang didukung dengan bukti publikasi di SiRUP/LPSE, publik berhak mempertanyakan: apakah 219 paket itu benar-benar untuk membangun sekolah, atau hanya untuk membangun pundi-pundi pribadi mereka yang bermain di balik layar? Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak dalam penggunaan uang rakyat.(Red)












