Opini  

Rp 3,6 T Dana Mengendap: Cermin Ketimpangan Pembangunan di Bojonegoro yang Kaya Migas

Bojonegoro, jawakini.com –  Sorotan tajam dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai tumpukan dana daerah yang mengendap di bank menjadi cermin bagi publik Bojonegoro. Daerah yang dikenal kaya migas dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jumbo ini justru tampak lebih memilih menabung daripada membelanjakan anggarannya untuk menggerakkan perekonomian rakyat.

Saldo kas Pemkab Bojonegoro yang mencapai Rp 3,6 triliun di Bank Jatim adalah potret nyata bagaimana uang rakyat tidak segera kembali dalam bentuk manfaat konkret. Dana sebesar itu, yang seharusnya membiayai proyek-proyek vital seperti perbaikan jalan desa, irigasi yang terbengkalai, atau program penciptaan lapangan kerja, justru hanya menghasilkan bunga deposito.

Ironi “Memakmurkan Bank” ketimbang Rakyat

Dalih yang sering digunakan Pemkab Bojonegoro, yaitu “optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari idle cash,” kini terasa sangat ironis di mata masyarakat. Uang hasil pajak, retribusi, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Bojonegoro dianggap lebih banyak diendapkan di bank ketimbang digulirkan untuk menggerakkan roda ekonomi lokal.

Meskipun bunga deposito diperkirakan mampu menambah PAD sekitar Rp 80 miliar, kritikus berpendapat bahwa dampaknya jauh lebih kecil dibandingkan jika dana Rp 3,6 triliun tersebut diinvestasikan dalam proyek pembangunan.

“Jika uang sebesar itu bergerak di pasar, dampak ekonominya bisa berkali lipat. Ia akan menciptakan perputaran uang, membuka lapangan kerja, dan menekan inflasi. Bukankah itu esensi sejati dari anggaran pembangunan?”

Tuntutan Publik atas Akuntabilitas Anggaran

Penggunaan istilah teknis seperti “Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)” dan “cadangan kas operasional” dinilai sebagai upaya Pemkab untuk bersembunyi. Setiap rupiah yang menganggur di rekening bank berarti:

1.Proyek infrastruktur yang tertunda.

2.Petani yang terlambat menerima bantuan.

3.Pelaku UMKM yang kehilangan akses pembiayaan.

4.Pembangunan yang kehilangan momentum.

Publik dan pengamat kini berhak menuntut jawaban: Apakah Pemkab Bojonegoro bekerja untuk “mengoptimalkan kas” atau untuk “memakmurkan rakyat”?

Kepercayaan publik dipertaruhkan ketika uang rakyat dibiarkan “tidur” di bank. Pembangunan sejati tidak diukur dari tingginya saldo di rekening daerah, melainkan dari seberapa cepat dan tepat uang tersebut dikembalikan untuk mensejahterakan pemilik sejatinya, yaitu rakyat Bojonegoro.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *