Bojonegoro,jawakini.com – Heru Sugiarto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Ia diduga berperan dalam memperlancar pencairan dana BKKD dengan cara memperkenalkan penyedia proyek kepada desa penerima bantuan dan terlibat dalam proses administrasi serta pengajuan anggaran tanpa dokumen LPJ yang memadai.
Kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,696,099,743. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan penyedia proyek dan empat kepala desa penerima bantuan. Meskipun telah berstatus tersangka, Heru belum ditahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap AKBP Dewa (9/10/2025)
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Heru merupakan bagian dari pengembangan penyidikan lanjutan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat penyedia proyek dan empat kepala desa penerima bantuan.
“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen yang semestinya,” paparnya.
Sementara itu Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dikonfirmasi wartawan ini menyatakan “belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka tersebut”.
Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi BKKD oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tahun 2023, yang juga menjerat kontraktor pelaksana proyek Bambang Soedjatmiko dan empat kepala desa.(BG)












