BOJONEGORO,Jawakini.com– Langkah PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang terkesan “mengulur waktu” dalam keterbukaan informasi publik akhirnya memicu reaksi keras. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro resmi melaporkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Jawa Timur, Jumat (06/03/2026).
Laporan ini menjadi puncak kulminasi atas macetnya akses informasi yang diajukan mahasiswa, yang dinilai sebagai preseden buruk bagi tata kelola perusahaan daerah.
Janji yang Datang Terlambat
Ironisnya, komitmen PT ADS untuk menyerahkan data justru baru muncul setelah berkas laporan mendarat di meja Ombudsman. Fenomena “reaktif” ini dikritik tajam oleh Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto. Menurutnya, transparansi seharusnya menjadi nafas utama pelayanan publik, bukan komoditas yang baru diberikan saat terdesak tekanan hukum.
“Hak atas informasi adalah amanat konstitusi. Sangat disayangkan jika sebuah institusi baru menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan ke lembaga pengawas. Ini menguatkan indikasi adanya penundaan berlarut yang mencederai semangat UU No. 14 Tahun 2008,” tegas Rony.

Alibi Pemeriksaan BPK Dinilai Cacat Hukum
HMI juga menyoroti alasan PT ADS yang sempat berdalih bahwa dokumen tidak dapat diberikan karena sedang dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretaris Umum HMI Bojonegoro, M. Asrofin, membedah secara teliti bahwa alasan tersebut tidak memiliki pijakan hukum dalam UU KIP.
- Bukan Informasi Tertutup: Tidak ada klausul dalam UU KIP yang menyatakan proses audit BPK otomatis menggugurkan kewajiban badan publik untuk transparan.
- Indikasi Maladministrasi: Penahanan informasi tanpa dasar hukum yang kuat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Menuntut Akuntabilitas Nyata
Meski Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kominfo telah berupaya memfasilitasi, HMI menilai hasil yang diberikan PT ADS masih jauh dari kata tuntas dan tertulis. Langkah pelaporan ke Ombudsman ini diambil untuk memastikan bahwa PT ADS—sebagai entitas yang mengelola kepentingan daerah—tidak kebal terhadap pengawasan publik.
HMI menegaskan bahwa ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan perjuangan untuk memastikan bahwa tata kelola BUMD di Bojonegoro berjalan di atas rel akuntabilitas yang bersih, tanpa ada data yang disembunyikan dari rakyat.(Red)












