Tersangka Dan Korban Sepakat Berdamai, Perkara Diselesaikan Dengan Restorative Justice Di Kepolisian. 

KOTA KEDIRI ,www jawakini.com – Polresta Kediri menyelesaikan penanganan perkara pengeroyokan (170 KUHP) melalui Restorative Justice, Jumat (26/09/2025).

Alasan dan pertimbangan penyelesaian perkara ; Dihadapan Penasihat Hukum kedua Tersangka, Keluarga Korban, maupun penyidik, pada pokoknya disepakati:

1. Kedua Tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dan Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan sangat menyesali perbuatannya.

2. Bahwa korban dan keluarga korban telah menerima permintaan maaf Tersangka dengan ikhas dan meminta Tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali serta perdamaian ini dilaksanakan dengan adanya syarat tertentu kepada Tersangka dan Syarat tersebut telah dipenuhi oleh kedua Tersangka

3. Bahwa Perdamaian Kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat perdamaian yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak di Depan Penyidik Polresta Kediri dan juga disaksikan Oleh Penasihat Hukum kedua Tersangka

Penasihat Hukum Kedua Tersangka, Dedy Luqman Hakim, S.H menyatakan kelegaan dan kegembiraannya bahwa Perdamaian bisa terwujud.

Alhamdulillah Perdamaian antara kedua belah pihak bisa terwujud, semua ini berkat sinergi antara pihak Kepolisian, Penasihat Hukum, keluarga Tersangka dan Keluarga Korban, Ucap Dedy

Saya sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang membantu terlaksananya Restorative Justice ini, Pungkas Dedy yang Juga adalah Ketua dari LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.

Penerapan Restorative Justice oleh Kepolisian merupakan wujud hadirnya hukum dan keadilan secara humanis sehingga dapat mengembalikan keadaan dan kondisi terbaik di tengah-tengah masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *