BOJONEGORO,Jawakini.com – Dokumen Berita Acara Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandungrejo tertanggal Rabu, 4 Februari 2026, justru menjadi bukti kuat adanya dugaan penyimpangan kewenangan dalam penanganan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Dokumen resmi yang diperoleh dan diverifikasi awak media secara gamblang menyebutkan bahwa PAW Kepala Desa Bandungrejo dinyatakan “BELUM BISA dilaksanakan” dengan alasan administratif dan keuangan desa. Padahal, alasan-alasan tersebut tidak pernah diatur sebagai syarat PAW dalam peraturan perundang-undangan mana pun.
Dalam berita acara yang ditandatangani Ketua BPD Bandungrejo Samsul Sidiq beserta seluruh anggota BPD, disebutkan tiga alasan utama penundaan PAW, yakni:
1. Pemerintah Desa belum menyelesaikan LPPD Tahun 2024 dan 2025 kepada BPD,
2. Belum terselesaikannya administrasi desa dengan nilai sekitar Rp 821.250.000, yang dikaitkan dengan almarhum Kepala Desa Bandungrejo sebelumnya,
3. Masih adanya kegiatan atau proyek desa tahun anggaran 2024 dan 2025 yang belum rampung.
Ketiga alasan tersebut tertulis jelas dalam dokumen resmi BPD dan ditegaskan dalam kalimat pembuka keputusan:
“BELUM BISA Pergantian Antar Waktu (PAW) dilaksanakan di Desa Bandungrejo.”
Sejumlah pihak menilai, keputusan BPD Bandungrejo tersebut secara terang mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni:
1. mekanisme pengisian jabatan kepala desa (PAW), dan
2. mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan desa.
Dalam sistem hukum pemerintahan desa, PAW tidak pernah disyaratkan menunggu rampungnya LPPD, administrasi keuangan, maupun proyek fisik desa. PAW adalah instrumen hukum untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, bukan alat evaluasi, audit, apalagi tekanan administratif.
Jika praktik ini dibiarkan, PAW berpotensi berubah menjadi alat sandera administratif, yang secara hukum melampaui kewenangan BPD dan mengarah pada maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan.
Keputusan BPD Bertolak Belakang dengan Kesepakatan Resmi
Lebih problematis lagi, keputusan BPD tertanggal 4 Februari 2026 tersebut bertolak belakang secara frontal dengan kesepakatan resmi tanggal 27 Januari 2026, yang disaksikan oleh Camat Ngasem, DPMD, unsur TNI–Polri, serta tokoh masyarakat, dan diperkuat dengan surat pernyataan tertulis.
Dalam rentang waktu kurang dari dua minggu, lahir dua keputusan formal yang saling bertentangan, sebuah kondisi yang dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas:
1. kepastian hukum,
2. konsistensi kebijakan, dan
3. larangan penyalahgunaan kewenangan.
Inspektorat Tegas: Audit Bukan Alasan Hentikan PAW
Menanggapi munculnya dokumen BPD yang menyebut angka Rp 821 juta lebih dalam administrasi desa, Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Dani, menegaskan pihaknya akan turun langsung.
“Kami akan segera melakukan audit dan penyelidikan ke Pemerintah Desa Bandungrejo terkait informasi dugaan penyimpangan anggaran hingga ratusan juta rupiah,” tegas Dani kepada awak media.
Namun Dani menekankan, audit tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan PAW.
“Meski proses penyelidikan berjalan, tahapan pembentukan panitia PAW tetap harus berjalan. Audit dan PAW adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampur,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini Inspektorat belum menerima laporan resmi dari pihak kecamatan, meskipun persoalan ini sudah menjadi polemik publik.
Sementara itu, Camat Ngasem periode 2024, Iwan Sopian, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah ULP, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil monitoring dan evaluasi (monev) Desa Bandungrejo, meski namanya tercatat sebagai pihak yang sebelumnya menyaksikan kesepakatan PAW.
Situasi ini memunculkan kecurigaan publik dan memicu desakan agar pemerintah daerah tidak bersikap pasif, serta segera mengambil langkah konkret untuk memastikan PAW berjalan sesuai hukum, audit berjalan sesuai koridor, dan demokrasi desa tidak dikorbankan oleh tarik-menarik kepentingan administratif.(Red)












