SPBU 55.621.23 DiBojonegoro Langgar Aturan 

Bojonegoro,jawakini.com – SPBU 55.621.23 di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, diduga melayani penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen atau angsuran, yang melanggar ketentuan resmi Pertamina dan aturan pemerintah. Praktik ini merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima BBM subsidi dan memicu kelangkaan di SPBU.

Jelas sekali praktek ini bertentangan dengan keputusan menteri ESDM no 37.K/KH.02/MEM.M/2022 tentang BBM tertentu dan BBM penugasan.dan juga peraturan presiden no 191 tentang penyediaan, pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Adapun Sanksi yang Mengancam pihak SPBU ini adalah

1.Sanksi Administratif: Pembekuan sementara pasokan BBM, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan Pertamina

2. Sanksi Pidana: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar

3.Sanksi Perdata/Pengembalian Kerugian Negara: Penyaluran yang tidak tepat sasaran berpotensi dianggap sebagai kerugian negara yang dapat dituntut melalui mekanisme perdata maupun Tipikor

Sementara itu reaksi warga Kedungadem mengaku resah atas praktik ini dan berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi. “Kami antre lama, kadang habis duluan. Tapi ada yang pakai jerigen bisa dilayani. Ini jelas merugikan rakyat kecil,” kata Mudi, salah seorang warga.

Haruskan ini terus terjadi kecurangan di SPBU, kita menunggu reaksi dari penegak hukum untuk melakukan tindakan yang bisa menindak oknum yang bermain BBM bersubsidi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *