BOJONEGORO,Jawakini.com – Praktek ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro kembali mencuat, menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang merampok hak masyarakat. Skandal ini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat melibatkan pihak internal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga oknum Aparat Penegak Hukum (APH), menjamin kelancaran operasi mafia tanpa hambatan berarti.
Modus dan Lokasi Gudang Penimbunan
Hasil investigasi di lapangan menemukan bahwa operasi ilegal ini terpusat di beberapa wilayah, khususnya Kecamatan Dander dan Kalitidu. Di dua lokasi tersebut, tim menemukan gudang penimbunan besar yang diduga menjadi pusat distribusi. Jaringan ini disinyalir dikendalikan oleh inisial YT di Dander dan KK di Kalitidu.
Modus operandi yang digunakan tergolong canggih dan terkoordinasi:
Penggunaan Barcode Ganda: Untuk mengakali sistem pembatasan pembelian BBM.
Modifikasi Tangki Kendaraan: Memungkinkan pengisian solar dalam volume besar.
Pengisian Terang-terangan: Melibatkan pengisian menggunakan jerigen langsung di area SPBU, sebuah pelanggaran yang menunjukkan adanya pembiaran.Solar bersubsidi, yang seharusnya dialokasikan untuk nelayan, petani, dan transportasi umum, justru dikuras habis-habisan oleh kelompok terorganisir ini.
Jual Beli Solar Berskala Industri
Aktivitas penyelewengan ini dilaporkan terjadi hampir setiap hari, termasuk pada Minggu (26/10/2025). Para pengangsu (pembeli dalam jumlah besar) terlihat silih berganti mengisi BBM di SPBU dan langsung menyalurkannya ke gudang penampungan.
Setelah ribuan liter solar terkumpul, BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi (tinggi). Penjualan ini diduga difasilitasi oleh JB, seorang pengusaha dari Blora, yang bertindak sebagai perantara pasar.
Kekebalan Hukum yang Mencurigakan
Yang paling ironis, meskipun telah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak, aktivitas ilegal ini seolah mendapat “kekebalan hukum”. Sumber internal menyebutkan bahwa dugaan adanya “backing” dari oknum aparat membuat jaringan mafia solar ini beroperasi dengan leluasa, tanpa ada rasa takut terhadap jerat hukum.
Padahal, tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi adalah kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku utama.
Masyarakat Menuntut Keadilan
Kondisi ini memicu kemarahan publik. Sugeng seorang warga Bojonegoro, dengan nada kesal menyatakan, “Kalau dibiarkan, ini bukan lagi penyimpangan, tetapi perampokan terang-terangan solar bersubsidi yang merugikan rakyat kecil.”
Fenomena ini menjadi “lampu merah” bagi Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan berlarut-larut, Bojonegoro berpotensi menjadi markas besar mafia BBM di Jawa Timur, merusak stabilitas ekonomi dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Aparat dituntut untuk segera membongkar tuntas jaringan ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Apakah Anda ingin saya membuat versi berita ini dengan fokus yang berbeda, misalnya lebih menyoroti dampak ekonomi atau tuntutan dari masyarakat?(BG)












