Puskesmas Megah Di Bojonegoro Simbol Kemajuan atau Monumen Administrasi yang Mandek

Bojonegoro,Jawakini.com – Ironi tata kelola pembangunan di Bojonegoro kembali mengemuka. Sebuah bangunan layanan publik vital, Puskesmas Tanjungharjo di Kecamatan Kapas, telah rampung berdiri dengan fasilitas lengkap, namun fungsinya bagi masyarakat terhambat oleh persoalan  mendasar legalitas dan status lahan.

Alih-alih menjadi pusat pelayanan kesehatan yang sigap, bangunan megah bernilai miliaran rupiah ini kini terancam menjadi monumen bisu yang mendirikan kritik atas buruknya perencanaan dan koordinasi di tubuh birokrasi daerah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, membenarkan kondisi tersebut. Melalui pesan resmi pada Senin, 8 Desember 2025, ia menjelaskan bahwa pelayanan kini terpaksa dibagi di dua lokasi—lokasi lama dan lokasi baru—sebab izin belum tuntas.

“Nggih, terkait perijinan, sementara puskesmas memberi layanan di dua tempat, di lokasi lama dan lokasi baru,” tulisnya.

Pernyataan ini, meski terdengar sebagai solusi, sesungguhnya menyiratkan persoalan serius. Pelayanan kesehatan masyarakat—sektor yang memerlukan kepastian dan kesatuan—menjadi tidak ideal karena terganjal urusan administrasi internal pemerintah.

Inti persoalan terletak pada status lahan. Pembangunan Puskesmas dilakukan di atas tanah yang masih tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Artinya, proses alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi prasyarat awal, belum selesai.

“Masih proses di Kementerian PUPR, karena harus ada juga rekomendasi/izin alih fungsi dari Kementerian Pertanian,” tambah Ninik.

Situasi ini memicu pertanyaan kritis di tengah publik: Bagaimana mungkin pembangunan fasilitas publik dengan anggaran negara yang masif dilakukan sebelum seluruh dokumen legalitas—terutama status lahan—dirapikan?

Ketika pewarta berupaya mencari kejelasan dari lembaga yang berwenang mengelola regulasi dan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jawaban yang diperoleh justru menambah paradosks.

“Ngapunten, saya belum tahu soal itu,” ujar perwakilan DPMPTSP.

Jawaban singkat ini menjadi cerminan nyata dari masalah koordinasi yang akut. Bangunan selesai, anggaran terserap, tetapi instansi kunci yang mengurus izin malah menyatakan ketidaktahuan atas progres legalitas proyek tersebut.

Kasus Puskesmas Tanjungharjo seakan mengulang pola pembangunan yang tidak sehat,fisik didahulukan demi target seremonial, legalitas dan tata kelola diurus belakangan.

Sektor kesehatan adalah kebutuhan dasar dan pelayanan publik, bukan proyek mercusuar yang bisa ditunda fungsinya. Bangunan yang berdiri kokoh namun tak berfungsi penuh bukanlah prestasi yang patut dibanggakan. Sebaliknya, ini adalah bukti nyata dari buruknya perencanaan, lemahnya koordinasi antarinstitusi, dan longgarnya pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Puskesmas Tanjungharjo seharusnya menjadi penanda kemajuan layanan kesehatan di Bojonegoro. Namun, untuk saat ini, ia hanya berfungsi sebagai kritik visual, sebuah struktur megah yang menanti kejelasan birokrasi.

Publik Bojonegoro kini menunggu bukan lagi klarifikasi dan janji, melainkan tindakan nyata dan pertanggungjawaban atas mandeknya pelayanan kesehatan akibat ketidakberesan administrasi.(Red)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *