Pusaran “Setoran Ke Atas” di Balik BKKD Bojonegoro Antara Realitas dan Bantahan

Foto, ilustrasi 

BOJONEGORO,Jawakini.com  – Transparansi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 kini berada di bawah bayang-bayang skeptis publik. Alih-alih murni menjadi motor percepatan infrastruktur desa, program ini justru terseret dalam isu “upeti” terstruktur yang diduga melibatkan jaringan penyedia barang dan oknum di lingkaran kekuasaan.

Dugaan ini mencuat setelah muncul pengakuan mengejutkan dari salah satu pihak penyedia material (batching plant). Alibi “setoran ke atas” kini menjadi diskusi hangat yang mengancam kredibilitas pelaksanaan BKKD di tingkat akar rumput.

Kabar miring ini berembus dari keluhan sejumlah Tim Pelaksana (Timlak) desa yang mempertanyakan ketiadaan alokasi jasa operasional yang semestinya. Dalam sebuah penelusuran, sumber internal mengungkapkan bahwa salah satu pemilik batching plant ternama di Bojonegoro, Ali Huda, memberikan jawaban yang mengisyaratkan adanya “pajak gelap” di luar jalur resmi.

“Kami hanya menanyakan hak operasional timlak, namun jawabannya justru melempar bola panas ke arah lain. Katanya, tidak ada anggaran karena harus menyetor ke ‘orang atas’. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang menikmati kue pembangunan ini?” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Rabu (11/3/2026).

Ali Huda, yang juga dikenal sebagai mantan legislator DPRD Bojonegoro, secara tegas menepis tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia memilih untuk menjaga jarak dari polemik ini. “Wah wah, tidak benar itu mas. Saya malah tidak paham masalah itu,” kilahnya melalui pesan singkat.

Meskipun bantahan telah dilayangkan, atmosfer kecurigaan di masyarakat sulit diredam. Pola “setoran ke atas” dalam proyek bantuan keuangan bukanlah isu baru, namun keberanian penyedia barang untuk mencatut pihak tertentu mengindikasikan adanya tekanan atau kesepakatan di bawah meja yang bersifat sistemik.

Ada beberapa poin krusial yang kini menjadi sorotan publik:

  • Standarisasi Mutu vs Efisiensi Fee: Jika benar ada setoran ke atas, dikhawatirkan kualitas material bangunan akan dikorbankan demi menutup “pajak gelap” tersebut.
  • Intervensi Politik: Keterlibatan figur eks-legislator sebagai penyedia barang memicu dugaan adanya konflik kepentingan dalam penunjukan rekanan.
  • Absensi Ketegasan Pemkab: Hingga saat ini, belum ada langkah konkret atau pernyataan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan kebocoran anggaran ini.

Sikap diamnya otoritas berwenang seolah menjadi pembenaran bagi publik bahwa program BKKD sedang tidak baik-baik saja. Jika praktik “setoran” ini benar adanya, maka pembangunan desa di Bojonegoro tidak lebih dari sekadar kedok untuk memperkaya segelintir elite dengan memangkas hak rakyat desa.

Kini, bola panas berada di tangan inspektorat dan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah mereka berani membedah kotak pandora “setoran ke atas” ini, atau justru memilih membiarkan BKKD terus berjalan dalam ruang gelap yang penuh kompromi.(Red)

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *