BOJONEGORO,Jawakini.com – Di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, sebuah struktur beton senilai Rp2,8 miliar sedang merayap menuju rampung. Namun, di balik fisik bangunan yang tampak kokoh dari kejauhan, tersimpan “bom waktu” teknis yang dijahit dengan benang kelalaian. Proyek Jembatan Bogangin yang didanai Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) ini bukan lagi sekadar soal keterlambatan progres, melainkan manifestasi nyata dari pengabaian nyawa demi efisiensi yang dipertanyakan.
Dunia konstruksi mengenal hukum presisi yang absolut. Namun, di Bogangin, presisi tampaknya menjadi barang mewah yang bisa dinegosiasikan. Investigasi di lapangan menyingkap tabir gelap pada detail fundamental jembatan: reduksi spesifikasi.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak), Yaeni, secara mengejutkan mengakui adanya “salah pasang” pada komponen vital. Penggunaan besi diameter 8 mm untuk baut angkur—yang seharusnya 10 mm—serta jarak begel parapet yang renggang hingga 20 cm, bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah perjudian terhadap rigiditas struktur.
“Seharusnya pakai besi 10, tapi yang terpasang kemarin 8. Nanti akan diganti,” ujar Yaeni datar.
Pertanyaannya sederhana: jika pengawasan tidak dilakukan secara kritis, apakah “kesalahan” ini akan dibiarkan permanen hingga jembatan ini menyerah pada beban kendaraan kelak? Praktik bongkar-pasang setelah ketahuan mencerminkan manajemen proyek yang amatir dan nir-perencanaan.
Ironi semakin pekat saat menilik kondisi para pejuang nafkah di lapangan. Di bawah terik matahari, para pekerja bertaruh nyawa di ketinggian tanpa pelindung kepala, tanpa rompi, dan tanpa alas kaki yang layak.
Padahal, dalam setiap kontrak proyek plat merah, anggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah komponen “suci” yang wajib ada. Hilangnya atribut K3 di lapangan memicu spekulasi liar: ke mana larinya dana perlindungan nyawa tersebut?
Secara hukum, ini adalah pelanggaran telanjang terhadap UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003. Mengabaikan keselamatan pekerja adalah bentuk dehumanisasi dalam pembangunan infrastruktur. Pekerja bukan sekadar angka dalam laporan progres, mereka adalah manusia yang hak keselamatannya dilindungi konstitusi.
Hingga detik ini, publik hanya disuguhi janji perbaikan. Namun, retaknya komitmen pada proyek ini sudah terlanjur terlihat. Masyarakat Desa Bogangin tidak butuh sekadar jembatan yang jadi, mereka butuh kepastian bahwa jalur yang mereka lalui tidak akan berubah menjadi tragedi di masa depan.
Proyek senilai Rp2,8 miliar ini kini menjadi ujian bagi taji pengawasan di Kabupaten Bojonegoro. Apakah audit akan dilakukan hingga ke akar masalah, ataukah formalitas akan kembali memenangkan ego proyek di atas keselamatan publik?
Satu hal yang pasti,beton bisa diperbaiki, namun kepercayaan masyarakat yang retak akibat dugaan “penyunatan” kualitas adalah kerusakan permanen yang tak bisa ditambal dengan semen jenis apa pun.(BG)












