BOJONEGORO,Jawakini.com – Transparansi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Sebuah dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur administrasi mencuat, menyeret nama salah satu peserta seleksi yang memiliki kedekatan keluarga dengan pejabat internal.
Laporan yang berkembang menyoroti kelulusan seorang calon guru berinisial HWS dalam seleksi PPPK tahun 2023. Hal yang memicu polemik adalah masa pengabdian HWS sebagai tenaga honorer yang disinyalir belum genap satu tahun.
Padahal, merujuk pada ketentuan umum rekrutmen tenaga pendidik jalur PPPK, terdapat ambang batas masa kerja minimal—biasanya dua tahun—sebagai prasyarat mutlak untuk memperoleh nomor pendaftaran.
“Secara administrasi, integritas sistem rekrutmen dipertaruhkan jika syarat masa kerja minimal diabaikan demi meloloskan pihak tertentu,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu ini semakin sensitif karena HWS diketahui merupakan putra dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Bojonegoro. Situasi ini memicu pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan di tubuh instansi tersebut.
Di sisi lain, banyak tenaga pendidik yang telah mendedikasikan diri selama belasan tahun justru gagal melampaui tahapan administrasi serupa. Hal ini menciptakan kontras yang tajam mengenai rasa keadilan di mata para pejuang pendidikan yang telah lama mengabdi.
Menanggapi kegaduhan ini, pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI menyatakan telah menerima aduan tersebut. Saat ini, tim internal tengah melakukan telaah mendalam untuk memastikan apakah terjadi maladminstrasi atau pelanggaran prosedur dalam proses seleksi tersebut.
Status Terkini: Laporan telah diteruskan ke pimpinan Itjen.
Tindak Lanjut: Tim sedang mengkaji bukti-bukti pendaftaran untuk menentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, kepala Kemenag kab Bojonegoro Dr. Amanulloh, S.Ag., M.HI. ketika dihubungi media ini (23/2/1026) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang menimpa anak buahnya tersebut. Publik kini menanti keberanian Kemenag untuk membuktikan bahwa sistem meritokrasi masih berdiri tegak di atas bayang-bayang nepotisme.(BG)












