Polemik Retribusi Kabel WiFi Ambisi PAD Bojonegoro Terbentur Tembok Konstitusi

BOJONEGORO,Jawakini.com– Ambisi DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema retribusi jaringan kabel WiFi “per meter” memicu reaksi keras dari pelaku industri. Meski diniatkan untuk menertibkan ruang publik, langkah ini dinilai berisiko menabrak aturan hukum yang lebih tinggi dan mencederai kepastian investasi di daerah.

Meluruskan Kekeliruan Fundamental

Anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sudarnanto, SE, angkat bicara mengenai wacana yang dilemparkan Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto. Menurutnya, ada kerancuan definisi yang berpotensi memicu pungutan liar jika tidak segera diluruskan.

“Kabel fiber optik dan layanan telekomunikasi bukanlah objek retribusi daerah. Secara konstitusi, sektor ini adalah domain Pemerintah Pusat,” tegas Sudarnanto yang juga Direktur Keuangan PT Rnet Mitra Sentosa (22/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa UU No. 28 Tahun 2009 dan regulasi turunannya tidak memberikan celah bagi Pemerintah Kabupaten untuk memungut biaya langsung atas aset telekomunikasi.

Sudarnanto, SE, Direktur Keuangan PT Rnet Mitra

Per Meter”: Pemanfaatan Ruang vs Panjang Kabel

Sudarnanto menyoroti istilah perhitungan “per meter” yang sempat mencuat. Ia menegaskan bahwa jika yang dimaksud adalah panjang kabel, maka hal tersebut ilegal.

Objek yang Benar: Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) atau aset daerah.

Objek yang Salah: Panjang kabel atau kapasitas layanan telekomunikasi.

“Jika dipaksakan tanpa landasan hukum yang presisi, daerah tidak hanya terancam sengketa hukum dengan pelaku usaha, tapi juga audit dari aparat pemeriksa yang berujung pada kewajiban pengembalian dana,” tambahnya dengan nada peringatan yang halus namun tegas.

Solusi Elegan: Shared Ducting

Alih-alih menciptakan pungutan yang rawan polemik, APJII menawarkan solusi berkelanjutan melalui pengelolaan jalur utilitas bersama (shared ducting). Skema ini dinilai lebih transparan karena:

  • Menjamin keindahan kota (kabel tidak semrawut).
  • Memberikan PAD yang sah melalui sewa ruang utilitas.
  • Menjaga iklim investasi digital di Bojonegoro tetap sehat.

Dialog Demi Kemakmuran

Menutup pernyataannya, Sudarnanto menyatakan keterbukaan para pelaku usaha untuk duduk bersama legislatif maupun eksekutif. Ia menekankan bahwa pembangunan Bojonegoro harus berpijak pada sinergi, bukan sekadar pemaksaan beban finansial pada sektor penyedia jasa.

“Kami siap berdiskusi demi Bojonegoro yang makmur dan membanggakan. PAD itu krusial, tapi kepastian hukum adalah harga mati bagi dunia usaha,” pungkasnya.

Menata kabel bukan sekadar urusan menarik rupiah, melainkan seni mengelola ruang publik dengan estetika dan aturan yang benar. Ajakan diskusi dari APJII kini menjadi bola panas di meja DPRD; apakah Bojonegoro akan memilih jalan konfrontatif yang berisiko, atau kolaborasi harmonis demi kemakmuran yang membanggakan dan bebas dari persoalan hukum(Red)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *