Polemik Proyek Pengurukan Lahan KDMP Kandangan Antara Aturan ADD dan Kebijakan Strategis Nasional

BOJONEGORO,Jawakini.com– Proyek pengurukan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memicu diskusi hangat terkait regulasi penggunaan anggaran. Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek senilai Rp98.192.510 tersebut didanai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.

​Langkah Pemerintah Desa Kandangan menggunakan ADD untuk kegiatan fisik berupa pengurukan lahan koperasi dinilai oleh sejumlah kalangan tidak tepat sasaran. Secara umum, ADD diperuntukkan bagi penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dan operasional pemerintahan, sementara pembangunan fisik biasanya bersumber dari Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.

Pandangan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro

​Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro,dari fraksi partai Gerindra Sudiyono SH, memberikan pandangan yang berbeda. Saat dikonfirmasi oleh wartawan media Jawakini.com (27/12/2025) ia menyatakan bahwa penggunaan dana desa, baik dari pos DD maupun ADD, dimungkinkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.

​”Dana DD maupun ADD bisa digunakan untuk KDMP asalkan ada musdessus (Musyawarah Desa Khusus),” ujar Sudiyono.

​Ia menambahkan bahwa program ini berkaitan dengan agenda yang lebih besar di tingkat nasional. “Karena ini proyek strategi nasional, saya kira masih ada kelonggaran buat desa untuk menyukseskan program tersebut,” tegas politisi yang juga mantan kepala desa ini.

Antara Regulasi dan Diskresi Program Nasional

​Meskipun ada klaim mengenai “kelonggaran” demi menyukseskan proyek strategis nasional, para pengamat kebijakan publik mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola ADD di Bojonegoro.

​Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian apakah hasil Musdessus di Desa Kandangan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengingat ADD memiliki struktur peruntukan yang sangat spesifik dalam regulasi daerah.

​Penyaluran dana publik untuk fasilitas yang dikelola koperasi memerlukan dasar hukum yang kuat agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari. Jika pengurukan ini dianggap sebagai bagian dari investasi atau aset desa, maka administrasinya harus tercatat dengan transparan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kandangan maupun Camat Trucuk belum memberikan pernyataan tambahan terkait rincian Musdessus yang dimaksud sebagai dasar hukum penggunaan anggaran tersebut.(BG).

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *