Petani Terdampak Penutupan Dam Klepek Gigit Jari, BBWS: ‘Tidak Ada Kompensasi’

Bojonegoro,Jawakini.com – Jika penutupan Dam Klepek (Intake Bendung Klepek Kanan) dilakukan sesuai dengan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan petani maka secara hukum formal, tidak ada aturan yang dilanggar oleh pihak BBWS terkait pelaksanaan proyek dan penutupan tersebut.

Namun, tidak adanya kompensasi atau solusi mitigasi yang memadai bagi petani yang terdampak dapat melanggar atau berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia,kata Sugeng Handoyo pemerhati publik ketika dihubungi awak media ini(28/11/2025)

Suhail Ilmi Muhandis Pelaksana Teknik PPK Irigasi dan Rawa I ketika ditanya soal kompensasi buat petani berdampak akibat ditutupnya dam klepek mengatakan “Tidak ada, karena kami sudah melakukan diskusi dan kesepakatan yang kita tuangkan dalam berita acara tgl 23 oktober tersebut.”

Meskipun penutupan dilakukan atas kesepakatan, kegagalan menyediakan kompensasi bisa bertentangan dengan semangat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.Pasal 5 UU ini menyatakan bahwa perlindungan Petani bertujuan untuk menjamin Pemenuhan Kebutuhan Pangan, Meningkatkan Pendapatan, dan Mencegah Kerugian Petani.

Kegagalan tanam akibat proyek pemerintah secara tidak langsung dapat dianggap sebagai kegagalan dalam mencegah kerugian dan berpotensi menurunkan pendapatan petani.

Tindakan Pemerintah (BBWS) yang menyebabkan gagal tanam tanpa ada upaya mitigasi dapat dianggap tidak sejalan dengan semangat perlindungan dan pemberdayaan ini.

Sementara itu pelaksana proyek irigasi pacal II,PT Jaya Etika Beton ketika dikonfirmasi lewat humasnya edi,ketika dihubungi oleh awak media ini sampai berita ini ditulis belum memberikan keterangan.

Meskipun secara formal penutupan Dam Klepek oleh BBWS telah didasari oleh kesepakatan tertulis, ketiadaan kompensasi atau mitigasi yang memadai bagi petani yang gagal tanam menciptakan konflik antara legalitas prosedur dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta semangat perlindungan petani yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Pihak pelaksana proyek, PT Jaya Etika Beton, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait dampak yang dirasakan para petani.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *