Pemkab Bojonegoro Sisir Perizinan dan Kesehatan LC di Tempat Hiburan

BOJONEGORO,Jawakini.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menata industri hiburan malam. Lewat rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar seluruh usaha karaoke dan kafe remang-remang di wilayah setempat, pemerintah daerah memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran perizinan maupun abai terhadap standar kesehatan.

​Sinyal tegas ini disampaikan langsung saat tim gabungan menggelar pemeriksaan mendadak di D’Queen Karaoke, Cafe & Resto, Jumat (28/8/2026). Langkah ini menjadi awal dari penyisiran menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap di seluruh penjuru Bojonegoro.

​Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa pengawasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penegakan aturan secara utuh dan menyeluruh.

​”Pemeriksaan dilakukan secara bertahap ke seluruh tempat karaoke di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Prosesnya harus profesional, objektif, dan hasilnya ditangani secara bertanggung jawab,” tegas Nurul Azizah.

Fokus Utama Pengawasan Tim Gabungan

  • ​Legilitas & Administrasi: Memastikan seluruh izin operasional masih berlaku aktif dan kegiatan di lapangan berjalan presisi sesuai dokumen perizinan yang dipegang.
  • ​Kesehatan Pekerja (LC): Pelaksanaan skreening medis langsung oleh tenaga kesehatan terhadap para Lady Companion (LC) sebagai langkah deteksi dini, guna menjamin keamanan operasional sekaligus melindungi data pribadi pekerja.
  • ​Penegakan Aturan: Pengawasan diperluas ke tempat hiburan malam lainnya, termasuk kafe berkonsep serupa yang berpotensi melanggar ketentuan.

​Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas para pemilik usaha yang terbukti mengabaikan regulasi.

​”Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun operasional, sanksi tegas akan dijatuhkan. Mulai dari teguran tertulis hingga penutupan dan penghentian tempat kegiatan usaha,” ujar Laela.

Sementara itu adanya kabar salah satu LC yang terindikasi kena virus HIV,kepala dinas kesahatan Kab Bojonegoro, Ninik Susmiati, SKM., M.Kes.ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban yang pasti.

Langkah terukur ini diambil Pemkab Bojonegoro untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa operasional tempat hiburan harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.(Red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *