TUBAN,Jawakini.com – Rencana penggusuran dan pembongkaran kios di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memicu konflik antara warga pemilik bangunan dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Melalui surat resmi, puluhan pemilik kios menyatakan penolakan keras, sementara Kepala Desa (Kades) Bangunrejo menegaskan tindakan yang diambil telah melalui mekanisme yang berlaku.
Para pemilik kios, yang diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Botani Matro Woengoe (BMW), mengirimkan surat penolakan bernomor 1960/72./JSMBMW/XI/2025 kepada Pemdes per tanggal 26 November 2025. Surat tersebut menuntut agar Pemdes menolak perintah pengosongan dan membatalkan rencana pembongkaran.
Ketua Umum BMW, Matenan Arifin, yang juga salah satu pemilik kios, menyebut tindakan Pemdes sebagai sewenang-wenang. Warga bersikeras menuntut adanya skema ganti rugi yang transparan dan disepakati bersama.
- Menegaskan kepemilikan kios adalah sah berdasarkan Keputusan Desa tahun 2000.
- Menuntut penyelesaian sengketa melalui musyawarah, sesuai Pasal 54 UU Desa No. 6 Tahun 2014.
- Mengingatkan bahwa perintah pengosongan yang bersifat memaksa berpotensi melanggar hukum, merujuk pada Pasal 406 KUHP (Perusakan) dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan).
“Kami menolak keras atas perintah pengosongan oleh pemerintah yang sewenang-wenang tanpa dilandasi dasar hukum yang benar dan adil,” bunyi pernyataan dalam dokumen penolakan yang ditandatangani belasan pemilik kios.
Menanggapi surat penolakan dan tuduhan dari warga, Kepala Desa Bangunrejo, kecamatan Soko kab Tuban Teguh Hermanto memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media ini (26/11/2025).
Kades Teguh membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut dan sedang mempelajarinya. Ia secara tegas membantah klaim bahwa Pemdes tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga.
“Kalau dikatakan kita tidak melaksanakan MUSDES itu tidak benar. Waktu mengadakan MUSDES, kita undang 13 orang yang punya usaha di tempat itu, dan yang datang hanya 9 orang. Dan kita punya berita acaranya,” ungkap Teguh Herman.
Ia menambahkan, Pemdes Bangunrejo tidak memiliki niat untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warganya sendiri.
“Yang perlu dipahami bahwa Pemdes Bangunrejo tidak akan seenaknya melakukan pengusiran. Itu semua lewat mekanisme yang ada, apalagi yang kita hadapi adalah masyarakat desa kita sendiri,kalau mau mediasi silahkan saya datang ke kantor desa kita bicara baik baik,”imbuhnya, menegaskan bahwa Pemdes berupaya menempuh jalur mekanisme yang berlaku.
Konflik ini kini berada di tangan Pemdes Bangunrejo yang tengah mengkaji ulang surat penolakan tersebut. Warga berharap pihak Inspektorat Kabupaten Tuban dan Camat Soko, sebagai pihak yang menerima tembusan surat, dapat memfasilitasi solusi yang adil.(BG)












