Tuban,Jawakini.com – Rencana penggusuran dan pembongkaran puluhan kios di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memicu konflik serius antara warga pemilik bangunan dengan Pemerintah Desa (Pemdes).
Sebagai bentuk perlawanan yang tegas dan puncak ketidakpuasan, para pemilik kios telah memasang spanduk raksasa yang menyatakan kesiapan mereka untuk menempuh jalur hukum demi mempertahankan hak properti mereka.
Aksi nyata ini dilakukan dengan pemasangan spanduk berwarna merah menyala di lokasi sengketa pada Sabtu, 29 November 2025. Spanduk tersebut memuat pesan yang keras dan tidak ambigu:
“KAMI PEMILIK KIOS/TOKO YANG SAH SIAP MELAWAN PEMBONGKARAN LEWAT JALUR HUKUM YANG TERSEDIA.”
Pemasangan spanduk ini menegaskan keteguhan sikap pemilik kios yang sebelumnya sudah mengirimkan surat penolakan resmi bernomor 1960/72./JSMBMW/XI/2025 kepada Pemdes per tanggal 26 November 2025.
Para pemilik kios, yang diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Botani Matro Woengoe (BMW), menuntut Pemdes segera membatalkan rencana pembongkaran dan menolak perintah pengosongan.
Ketua Umum BMW, Matenan Arifin, yang juga salah satu pemilik kios, secara terbuka menuding tindakan Pemdes sebagai sewenang-wenang. Warga bersikeras menuntut adanya skema ganti rugi yang transparan dan disepakati bersama sebagai syarat mutlak.
Tuntutan para pemilik kios didasarkan pada landasan hukum berikut:
- Klaim Kepemilikan Sah: Mereka menegaskan kepemilikan kios adalah sah berdasarkan Keputusan Desa yang diterbitkan sejak tahun 2000.
- Tuntutan Musyawarah: Menuntut penyelesaian sengketa melalui musyawarah, sesuai amanat Pasal 54 UU Desa No. 6 Tahun 2014.
- Ancaman Pidana: Mengingatkan Pemdes bahwa perintah pengosongan yang bersifat memaksa berpotensi melanggar hukum, merujuk pada Pasal 406 KUHP (Perusakan) dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan).
“Kami menolak keras atas perintah pengosongan oleh pemerintah yang sewenang-wenang tanpa dilandasi dasar hukum yang benar dan adil,” demikian bunyi pernyataan tegas dalam dokumen penolakan yang ditandatangani belasan pemilik kios.
Matenan Arifin juga mengatakan “saat ini kami mengumpulkan bukti bukti yang akan kita bawa kepengadilan untuk memperoleh kepastian hukum”.
Sementara itu kades Bangunrejo Teguh Hermanto ketika dikonfirmasi oleh awak media ini lewat pesan singkat WhatsApp walaupun terlihat centang biru tetapi belum memberi keterangan.
Konflik ini kini berada dalam fase penolakan keras dari warga. Para pemilik kios berharap Inspektorat Kabupaten Tuban dan Camat Soko, sebagai pihak yang menerima tembusan surat, dapat segera memfasilitasi solusi yang adil.(BG)












