BOJONEGORO,Jawakini.com – Polemik mengenai penggunaan Dana Desa (DD) untuk biaya pengurukan lahan pembangunan Koperasi Merah Putih (KDMP) di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, mendapat sorotan dari pakar hukum ketatanegaraan. Penggunaan anggaran negara tersebut dinilai sah secara hukum selama memenuhi aspek administrasi dan status kepemilikan lahan yang jelas.
Pakar Hukum Ketatanegaraan asal Bojonegoro, Bang Fa, menjelaskan bahwa setidaknya ada dua syarat utama agar pengalokasian dana tersebut tidak menyalahi aturan.
1. Status Lahan dan Perencanaan Anggaran
Menurut Bang Fa, poin krusial pertama adalah status lahan yang digunakan. “Selama tanah yang dipakai untuk KDMP adalah tanah desa, itu tidak masalah. Kedua, kegiatannya harus masuk dalam perencanaan, baik di APBDes induk maupun perubahan,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan bahwa KDMP pada prinsipnya adalah milik desa dan menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah desa. Secara ex-officio, Kepala Desa menjabat sebagai pembina dalam struktur tersebut.
“Jika ternyata itu bukan tanah desa, maka wajib ada perjanjian pemanfaatan lahan yang jelas dengan pemilik tanah agar pembiayaan dari sumber mana pun bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
2. Kekuatan Musyawarah Desa (Musdes)
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah keputusan Musyawarah Desa (Musdes) bisa menyimpangi batasan peruntukan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), Bang Fa memberikan penjelasan mengenai hierarki kewenangan desa.
Ia menekankan bahwa Musdes adalah institusi tertinggi di tingkat desa untuk memutuskan rencana peraturan desa, termasuk APBDes yang disusun bersama oleh BPD dan Kepala Desa.
“Desa memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (asas rekognisi dan subsidiaritas). Apalagi KDMP ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional,” urainya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perbup mengenai ADD biasanya mengatur batasan spesifik terkait Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan. Namun, untuk pembangunan yang bersifat strategis dan telah disepakati dalam Musdes serta dituangkan dalam APBDes, hal tersebut tetap memiliki landasan hukum yang kuat.
Transparansi Anggaran
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dan pihak terkait dapat memahami bahwa penggunaan dana publik untuk pembangunan fasilitas desa diperbolehkan, sepanjang mekanismenya ditempuh melalui jalur musyawarah yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan kepala desa Kandangan, camat trucuk dan inspektorat tidak mau berkomentar.masyarakat menunggu jawaban dari pemangku kebijakan yang ada didaerah.(Red)












