BOJONEGORO,Jawakini.com – Kasus kerusakan prematur jalan rigid beton senilai Rp 1,04 miliar di Desa Kemiri bukan sekadar urusan semen yang retak atau besi yang meleset. Ia adalah potret buram sebuah anomali tata kelola: ketika kamera ponsel warga jauh lebih efektif dibandingkan lembar laporan konsultan pengawas.
Reaktivitas yang Mengonfirmasi Kegagalan Sistem
Langkah perbaikan yang dilakukan Pemerintah Desa pasca-viralnya video protes warga memunculkan paradoks moral. Kecepatan respon tersebut memang tampak solutif, namun secara tersirat mengonfirmasi adanya tidur panjang dalam fungsi pengawasan internal.
Jika sistem pengawasan bekerja sesuai mandatnya, “cacat bawaan” konstruksi seharusnya terdeteksi saat beton masih basah, bukan setelah dihujat di ruang digital. Memperbaiki karena takut viral bukanlah bentuk tanggung jawab, melainkan upaya penyelamatan citra yang dipicu oleh tekanan eksternal.
Krisis Eksistensi Konsultan Pengawas
Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) adalah amanah fiskal, bukan ruang eksperimen konstruksi. Di tengah sengkarut ini, posisi konsultan pengawas menjadi yang paling dipertanyakan:
- Pengawasan Formalitas: Apakah kehadiran pengawas di lapangan hanya untuk memenuhi syarat administrasi pencairan dana?
- Keheningan Teknis: Mengapa deviasi kualitas bisa lolos dari radar profesional yang dibayar oleh uang publik untuk menjaga standar kualitas?
Pembangunan infrastruktur desa seolah sedang mengalami “Malapraktik Manajerial”, di mana prosedur teknis sering kali dikalahkan oleh kompromi-kompromi di balik layar.
“Kualitas pembangunan adalah hak dasar warga yang sudah lunas dibayar melalui pajak, bukan hadiah yang baru diberikan setelah masyarakat berteriak di media sosial.”
Menolak “Demokrasi Viralitas”
Menjadikan netizen sebagai instrumen pengawas utama adalah tanda runtuhnya wibawa institusi. Kita sedang menuju tren berbahaya jika standar kualitas proyek ditentukan oleh seberapa tinggi engagement sebuah konten protes.
Mantan konsultan konstruksi, TG menekankan bahwa sistem yang sehat tidak boleh bergantung pada rasa takut terhadap opini publik. “Jika kita membiarkan pola ini, maka desa-desa yang warganya ‘diam’ atau tidak melek teknologi akan terus mendapatkan infrastruktur kelas dua. Ini adalah ketidakadilan yang sistemik,” ujarnya (17/1/2026).
Dimana Tim Mitigasi
Tim mitigasi Pemkab Bojonegoro tidaklah hilang secara struktur, namun mereka mengalami kelumpuhan fungsi. Mereka ada di dalam surat keputusan (SK), tetapi absen di titik-titik kritis pengerjaan beton. Kasus Kemiri membuktikan bahwa tanpa reformasi cara kerja, tim mitigasi hanya akan menjadi “petugas pembuat berita acara perbaikan” setelah masalah menjadi konsumsi publik.
Alarm bagi Akuntabilitas
Tragedi di Kemiri harus menjadi titik balik bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengevaluasi total rantai pengawasan BKKD. Pengawasan harus kembali ke khitahnya: mandiri, proaktif, dan berbasis standar teknis. Jangan sampai pembangunan desa hanya menjadi ajang penyerapan anggaran yang meninggalkan beban pemeliharaan bagi warga, sementara para penanggung jawab berlindung di balik kata “sudah diperbaiki” setiap kali ada masalah yang mencuat ke publik.(Red)












