BOJONEGORO,Jawakini.com– Di tengah ambisi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memacu pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri, sebuah bayang-bayang keraguan kini menyelimuti kawasan Dander. Proyek pembangunan Gedung Mitra Produksi Sigaret (MPS) milik PT Kareb Alam Sejahtera kini menjadi pusat sorotan publik. Bukan soal nilai investasinya, melainkan dugaan “pelangkahan” prosedur hukum yang mencederai prinsip tata ruang nasional.
Kronologi yang Mengusik Nalar Publik
Data menunjukkan sebuah anomali administratif yang sulit untuk diabaikan. Lahan seluas 42.773 meter persegi tersebut secara sah ditetapkan oleh BPN sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada 2022. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realita yang kontras.
- 14 Desember 2023: PBG diterbitkan oleh Pemkab Bojonegoro.
- 30 Januari 2024: Gedung sudah berdiri kokoh dan diresmikan.
- 17 Februari 2025: Rekomendasi alih fungsi dari Menteri ATR/BPN baru terbit.
Artinya, selama lebih dari satu tahun, bangunan tersebut diduga berdiri “tanpa alas hak” tata ruang yang sah. Secara hukum, bangunan muncul mendahului izin perubahan fungsi lahan, sebuah praktik yang menabrak alur logis Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

SIPETARUNG vs Realita Digitalisasi yang Terabaikan?
Penelusuran koordinat -7.211258,111.862175 di Google Maps menunjukkan keberadaan bangunan atas nama PT. ALAM Kop. KAREB. Ketidaksesuaian ini semakin benderang saat menelusuri laman resmi SIPETARUNG Bojonegoro. Secara digital, koordinat lokasi tersebut masih terkunci sebagai kawasan tanaman pangan. Perbedaan mencolok antara fisik bangunan di lapangan dengan data di sistem pemerintah ini mencerminkan adanya gap transparansi yang lebar.
Jika sistem digital pemerintah saja tidak mampu menangkap perubahan di lapangan, lantas sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan? Ataukah sistem sengaja dibiarkan tertinggal demi memuluskan langkah investasi?
“Investasi adalah urat nadi ekonomi, namun kepastian hukum adalah jantung dari sebuah negara demokrasi. Tanpanya, tata ruang hanyalah sekadar coretan di atas kertas yang kalah oleh kepentingan modal.”
Sikap Bungkam Koperasi Kareb
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait tidak membuahkan jawaban yang substantif. Sriyadi Purnomo, Direktur Koperasi Kareb Bojonegoro, melalui perwakilannya, Widarko, hanya memberikan pernyataan singkat bahwa “izin sudah selesai lama.”
Namun, saat didesak mengenai status peta LSD yang hingga kini masih menunjukkan lahan tersebut sebagai kawasan terlindungi, pihak Koperasi Kareb memilih untuk tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam ini seolah mempertebal kabut misteri, Apakah benar izin tersebut selesai secara prosedur, atau hanya sekadar “diselesaikan” secara administratif untuk melegitimasi bangunan yang sudah terlanjur berdiri?
Ujian Integritas bagi Bojonegoro
Kasus Dander ini bukan sekadar urusan satu pabrik, melainkan preseden bagi masa depan ketahanan pangan di Bojonegoro. Jika alih fungsi lahan sawah dilindungi dapat dilakukan dengan cara “membangun dulu, urus izin kemudian,” maka kewibawaan regulasi sedang berada di titik nadir.
Publik kini menanti klarifikasi terbuka yang jujur, bukan sekadar pembelaan formalitas. Karena pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi yang tidak berpijak pada hukum hanya akan melahirkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat tani yang hak-hak lahannya mulai tergerus beton industri.(Red)












