BOJONEGORO,Jawakini.com – Ruang rapat Komisi A DPRD Bojonegoro menjadi saksi bisu alotnya adu argumen terkait sengketa lahan eks SDN III Setren, Kecamatan Ngasem. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (21/01/2026) yang dipimpin langsung oleh sekretaris komisi Mustakim , ini mengungkap tabir ketidakpastian administrasi yang selama puluhan tahun menyelimuti aset pendidikan tersebut. Hadir dalam RDP Anata lain dari pemdes setren,BPN,Diknas dan ahli waris.
Pusat persoalan mencuat ketika Komisi A menyoroti munculnya surat keterangan hibah tahun 2018. Meski pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Setren, melalui PJ Kepala Desa Dwi Utomo, mengklaim adanya bukti dokumen yang ditandatangani Sulastri (ahli waris) dan Kepala Desa terdahulu, namun legalitas formilnya dipertanyakan secara tajam.
Komisi A menemukan indikasi kuat bahwa proses hibah tersebut cacat prosedur. Pasalnya, penandatanganan surat tidak melibatkan saksi-saksi dari pihak keluarga ahli waris, bahkan muncul keraguan apakah Sulastri benar-benar menandatangani dokumen tersebut secara sadar tanpa tekanan.
Polemik ini memuncak setelah SDN III Setren resmi melakukan merger (penggabungan) dengan SDN I Setren pada tahun 2020. Sulastri, didampingi keluarganya, menuntut haknya kembali dengan argumen yang logis: Niat luhur hibah adalah untuk kepentingan pendidikan. Ketika aktivitas pendidikan di lokasi tersebut sudah tiada, maka pemanfaatan lahan seharusnya kembali kepada pemilik asal.
”Tanah yang niatnya dihibahkan untuk pendidikan kini sudah tidak relevan lagi karena sekolahnya sudah tidak ada,” tegas pihak ahli waris di hadapan dewan.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin krusial terungkap:
- Dinas Pendidikan: Kepala Dinas Pendidikan, Anwar Murtadho, secara transparan mengakui bahwa aset milik Pemkab hanyalah bangunan fisik, sementara tanahnya merupakan milik desa (berdasarkan klaim awal).
- BPN Bojonegoro: Mengonfirmasi bahwa lahan tersebut belum bersertifikat. BPN menegaskan tidak akan memproses pengajuan sertifikasi apa pun selama status tanah masih dalam sengketa.
- Pemdes Setren: Bersikeras bahwa musyawarah desa (Musdes) harus dilakukan sebelum mengambil keputusan, mengingat adanya kompensasi lahan garapan yang sebelumnya telah diberikan kepada Sulastri.
Melihat adanya lubang besar dalam keabsahan dokumen hibah dan demi rasa keadilan, Komisi A DPRD Bojonegoro mengambil sikap tegas namun bijak. Dewan merekomendasikan agar lahan tersebut dikembalikan kepada ahli waris.
Rekomendasi ini bukan sekadar keputusan lisan, melainkan dasar hukum bagi para pihak untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa secara berkeadilan. Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah untuk mengakhiri ketidakpastian status lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1977 tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan Pemdes Setren dan Pemerintah Kabupaten untuk segera mengeksekusi rekomendasi dewan guna menghindari konflik sosial yang lebih dalam di masyarakat.(BG)












