BOJONEGORO ,jawakini.com Proyek pembangunan drainase di Jalan AKBP M. Suroko, Bojonegoro, yang bernilai Rp 2.4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menuai sorotan dan dugaan kecurangan. Proyek ini dimenangkan oleh PT indokon raya yang beralamat di jalan Tengku Umar II/48 Sidoarjo.
Kecurigaan muncul terkait penggunaan material dan alat berat di lapangan, yang dinilai melanggar spesifikasi dan persyaratan lelang.
Material “U-Ditch” Tanpa Identitas Pabrik
Pantauan awak media di lokasi pada Minggu (26/10/2025) menunjukkan adanya sejumlah tumpukan material “U-Ditch (diduga merujuk pada U-Ditch atau sejenis beton precast) yang tidak mencantumkan label atau identitas pabrikan asalnya.
Kondisi tanpa label ini menimbulkan keraguan besar mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis proyek. Material yang tidak jelas asal-usulnya ini juga dipertanyakan pertanggungjawabannya jika terjadi kegagalan struktur di masa mendatang. Mengingat proyek ini menggunakan dana APBD, transparansi dan kejelasan penggunaan material menjadi tuntutan mutlak.
Pelanggaran Penggunaan Alat Berat

Selain masalah material, di lapangan juga ditemukan penggunaan alat berat ekskavator beroda besi. Hal ini bertentangan dengan persyaratan lelang proyek konstruksi yang umumnya mewajibkan penggunaan ekskavator beroda karet. Penggunaan ban besi dikhawatirkan dapat merusak lapisan aspal di sekitar area proyek.
Respons Pengamat: Pelanggaran UU Jasa Konstruksi dan Potensi Sanksi Berat
Menanggapi temuan ini, Pengamat Kebijakan Publik, Edi S, menyatakan bahwa jika material “Yudith” tersebut benar-benar tanpa label, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap regulasi konstruksi.
“Jika benar Yudith itu tidak berlabel, maka ada aturan yang dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK). UU ini menuntut material yang digunakan dalam konstruksi harus memenuhi standar mutu, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), untuk menjamin keamanan dan keselamatan bangunan,” ujar Edi S melalui pesan WhatsApp.
Edi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait penggunaan produk konstruksi tanpa label yang wajib SNI dan tidak sesuai mutu dapat dikenakan sanksi berat, meliputi:
Sanksi Administratif (penarikan produk, denda, pembekuan/pencabutan izin usaha).
Sanksi Pidana (penjara dan/atau denda miliaran rupiah), terutama jika terbukti membahayakan keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, awak media dan tim masih berupaya mengonfirmasi temuan dugaan pelanggaran ini kepada pihak pelaksana proyek, PT indikon raya












