TUBAN,Jawakini.com – Aroma busuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menyengat di pesisir Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Setelah sempat meredup, praktik lancung yang merampas hak masyarakat kecil ini ditengarai kembali beroperasi dengan skema yang lebih terorganisir.
Rantai Pasok Ilegal: Dari Nelayan ke Pengepul
Berdasarkan investigasi di lapangan, praktik ini melibatkan rantai distribusi yang sistematis. Seorang pria berinisial S diduga kuat berperan sebagai pengumpul di tingkat bawah. Ia menampung sisa kuota solar dari para nelayan dengan harga menggiurkan, yakni Rp 10.000 per liter—jauh di atas harga resmi namun di bawah harga industri. Hasil “tangkapan” tersebut kemudian disetorkan kepada pengepul besar yang diidentifikasi berinisial W.
Analisis Pakar: “Kebocoran Anggaran dan Distorsi Ekonomi”
Menanggapi fenomena ini, pakar kebijakan publik dan ekonomi energi memberikan peringatan keras. Menurut mereka, apa yang terjadi di Bancar bukan sekadar transaksi gelap biasa, melainkan perampokan uang negara secara halus.
“Setiap liter solar yang diselewengkan adalah uang pajak rakyat yang salah sasaran. Ketika solar subsidi berpindah ke tangan pengepul untuk tujuan komersial, di situlah terjadi ‘opportunity cost’ yang hilang. Negara bukan hanya rugi secara finansial karena membayar subsidi untuk industri, tapi juga rugi karena produktivitas nelayan kecil yang asli bisa terganggu akibat kelangkaan stok,” ujar Sugeng H analis ekonomi energi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerugian negara mencakup dua aspek:
- Kerugian Langsung: Selisih harga subsidi yang dibayar negara melalui APBN justru dinikmati oleh mafia, bukan rakyat kecil.
- Kerugian Multiplier: Gangguan distribusi yang memicu kenaikan biaya operasional nelayan jujur, yang pada akhirnya berdampak pada harga pangan (ikan) di pasar.
Konsekuensi Hukum dan Pertaruhan Kredibilitas APH
Praktik illegal buying ini merupakan bentuk sabotase ekonomi yang melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Namun hingga berita ini ditulis,kedua orang yang disebut sebagai pemain solar subsidi belum memberikan konfirmasi alias diam.
Publik kini menaruh sorotan tajam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Tuban. Keberanian petugas sedang diuji: apakah akan membiarkan ekosistem ilegal ini terus menguras kantong negara, atau segera melakukan tindakan represif untuk memutus mata rantai distribusi tersebut hingga ke akarnya? (BG)












