BOJONEGORO,Jawakini.com – Di balik hijaunya hamparan sawah, tersimpan sebuah ironi yang menyesakkan dada para petani. Foto-foto yang beredar memperlihatkan pemandangan ganjil, genangan air yang seharusnya menghidupkan benih padi, justru tampak pekat oleh lapisan serupa minyak. Sebuah potret yang secara kasat mata menunjukkan adanya dampak lingkungan serius, namun hingga kini, tanggung jawab korporasi masih sebatas bayang-bayang.
Seorang warga desa Campurjo mengungkapkan keluh kesah yang selama ini tertahan. Alih-alih mendapatkan solusi konkret, upaya warga untuk menuntut keadilan justru seringkali berbenturan dengan dinding birokrasi dan skeptisisme dari pihak-pihak berwenang.
Narasi “Lapor Dulu, Baru Dicemari”
Pengalaman pahit dialami warga saat berhadapan dengan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat pada periode sebelumnya. Warga mengaku mendapat tanggapan yang menyudutkan, di mana muncul narasi seolah-olah tumpahan minyak tersebut sengaja ditaruh oleh warga sebelum melapor.
“Waktu itu terlihat sekali minyaknya, tapi malah dibilang kalau di tempat lain ada yang dikasih minyak dulu baru lapor, Sampai saya disuruh uji laboratorium sendiri,” ujar warga dalam percakapan yang diterima redaksi.(13/4/2026)
Tudingan ini tidak hanya menyakitkan secara moral, tetapi juga menunjukkan lemahnya empati birokrasi terhadap warga yang kehilangan mata pencahariannya akibat pencemaran. Bahkan, warga yang mencoba vokal sempat dicap sebagai “musuh” oleh oknum pejabat tertentu.
Janji Tanah Subur yang Menguap
Selain persoalan limbah, janji kompensasi berupa penggantian tanah subur hingga kini masih menjadi “cek kosong”. Meskipun telah ada Berita Acara yang dibuat di tahun 2017 hingga saat ini realisasi di lapangan masih nihil.
Warga mencatat, meski ada satu-dua oknum petugas dari perusahaan (Pertamina) yang menunjukkan iktikad baik secara personal, hal tersebut tidak mengubah kebijakan institusi secara menyeluruh. Petugas yang kooperatif seringkali tidak memiliki kewenangan tinggi atau tidak bertahan lama di posisi tersebut, meninggalkan warga kembali pada ketidakpastian.
Kasus ini sebenarnya sudah sempat menyita perhatian pihak kepolisian (Polres) dengan adanya permintaan dokumentasi dampak lingkungan. Namun, dokumentasi tinggal dokumentasi jika tidak diikuti dengan tindakan tegas.
Masyarakat kini bertanya-tanya sejauh mana regulasi lingkungan hidup ditegakkan jika bukti kasat mata saja masih harus diperdebatkan di atas meja lab yang biayanya dibebankan kepada korban?
Sejauh ini, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai kelanjutan Berita Acara dan kompensasi lahan yang dijanjikan. Publik menanti, apakah keadilan akan tumbuh di lahan tersebut, atau justru terkubur bersama limbah yang kian pekat.(BG)












