Komisi A Desak Percepatan PAW Sebelum Hak Pilih KK Dipangkas

Bojonegoro,Jawakini.com-Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro melayangkan peringatan serius kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada rapat kerja yang berlangsung di ruang komisi A (12/1/2026),terkait penyelesaian Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW). Rapat kerja yang dipimpin oleh sekretaris komisi A mustakim mendesak agar seluruh desa yang telah terdaftar segera menuntaskan proses pemilihan paling lambat April 2026 guna menghindari benturan regulasi yang berisiko memicu stabilitas sosial.

Inti dari desakan ini adalah kekhawatiran akan terjadinya transisi mekanisme pemilihan. Jika berlarut-larut, skema pemilihan yang awalnya berbasis Kepala Keluarga (KK) dikhawatirkan harus beradaptasi dengan model Musyawarah Desa (Musdes) yang hanya melibatkan tokoh masyarakat. Pergeseran ini dinilai rentan memicu polemik mengenai legitimasi suara di tingkat akar rumput.

“Untuk desa yang sudah terdaftar Pilkades PAW, kami mohon agar paling lambat April sudah selesai. Tujuannya agar tidak terjadi konflik di masyarakat akibat perubahan skema dari pemilihan per KK menjadi Musdes,” tegas sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim.

Berdasarkan data dari Dinas PMD, beban kerja yang harus diselesaikan mencakup 23 desa di 17 kecamatan. Meski beberapa desa telah menunjukkan progres, legislatif menilai akselerasi adalah harga mati agar tidak ada desa yang “terjebak” dalam ketidakpastian aturan.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha, memaparkan potret capaian hingga saat ini,

Total Potensi: 23 Desa di 17 Kecamatan.

Capaian 2025: 13 desa telah melaksanakan tahapan.

Status Pelantikan: Baru 8 desa yang telah menuntaskan seluruh tahapan hingga pelantikan kepala desa.

Keinginan DPRD untuk mempercepat proses ini bukan tanpa alasan. Perubahan sistem dari partisipasi luas (per KK) ke sistem perwakilan (Musdes) seringkali dipandang sensitif oleh masyarakat desa. Komisi A memandang bahwa menyelesaikan proses dengan aturan yang sudah berjalan saat ini adalah langkah paling aman untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Pemerintah daerah kini ditantang untuk membuktikan efektivitas birokrasinya. Jika target April meleset, beban risiko sosial akibat perubahan skema pemilihan sepenuhnya akan menjadi pertaruhan bagi stabilitas keamanan di tingkat desa.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *