Bojonegoro,jawakini.com – Kunjungan kerja pimpinan DPRD,komisi B dan perwakilan Pemkab Bojonegoro di kementrian keuangan pada Jumat (10/10/2025) mendapatkan jawaban yang tidak enak buat kab Bojonegoro.
Pasalnya Pemerintah Pusat memangkas Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Bojonegoro di tahun 2026 secara signifikan, dari Rp4,51 triliun menjadi Rp3,35 triliun. Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) khususnya migas mengalami penurunan drastis dari Rp1,94 triliun menjadi Rp941,03 miliar.
DPRD Bojonegoro berharap dana yang dipotong tidak dianggap sebagai kurang salur, melainkan dicatat sebagai kurang bayar agar bisa disalurkan di tahun berikutnya. Namun, jawaban dari Kementerian Keuangan RI menyatakan bahwa DBH Migas tidak ada kurang salur atau kurang bayar.
“DBH migas itu sudah ngak bisa diapa apakan lagi,dan kita hanya mendapatkan 50% saja,jadi tidak ada yang namanya kurang bayar”kata Lasuri politisi dari kec Baureno.
Dampak Pemotongan DBH Penurunan Dana kab Bojonegoro kehilangan hampir Rp1 triliun atau turun 51,6% dari DBH Migas.
Kegelisahan Daerah Pemotongan ini menimbulkan ketidakpastian bagi daerah penghasil migas.
Setelah tidak berhasil dengan bagi hasil itu,
DPRD Bojonegoro mengusulkan agar Dana Alokasi Umum (DAU) dinaikkan untuk menutupi kebutuhan belanja rutin, terutama gaji pegawai.
“Kalau DAU naik setara dengan belanja pegawai , dampak dari pemotongan DBH tidak terlalu berat bagi daerah” tambah lasuri
Seharusnya Daerah penghasil migas mendapat perlakuan khusus dengan DBH yang dihitung berdasarkan persentase lifting migas sesuai UU No. 1 Tahun 2022.(Red)












