Bojonegoro,Jawakini.com – Janji manis transparansi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini tengah diuji oleh realitas digital. Alih-alih menjadi jendela informasi yang jernih, laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bojonegoro justru dinilai menyerupai labirin yang buntu. Sejumlah dokumen krusial, khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Alokasi Dana Desa (ADD), terpantau belum dapat diakses secara utuh oleh publik.
Kesenjangan informasi ini memicu diskusi hangat. Pasalnya, ADD merupakan “napas” pembangunan di tingkat desa dengan nilai anggaran yang sangat fantastis. Ketiadaan dokumen rujukan ini secara otomatis memangkas hak masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif terhadap alur kebijakan keuangan daerah.
Ironi muncul ketika para pemangku kebijakan memberikan pernyataan yang saling bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
- Dinas PMD : Kepala Dinas PMD, Joko Lukito, secara eksplisit meminta masyarakat merujuk pada JDIH. “Semua sudah ada di JDIH, silakan dibuka,” tegasnya singkat.
- Klaim serupa datang dari Kabag Hukum Setda Bojonegoro, Joni Agus Handoko, yang menyatakan seluruh produk hukum telah tersedia.
- Dinas Kominfo: Di sisi lain, Dinas Kominfo sebagai “penjaga gawang” infrastruktur digital justru memilih bungkam. Plt. Kadis Kominfo, Setiyo Budi Wibowo, belum memberikan penjelasan teknis mengapa dokumen yang diklaim “ada” tersebut justru tidak tampak di layar publik. Sorotan Tajam Aktivis: “Ada Apa?”
Ketidaksinkronan ini memantik kritik pedas dari Ketua LSM Angling Dharma, M. Nasir. Ia mencium aroma ketidakterbukaan yang mulai menjadi pola dalam dua tahun terakhir.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi atau server yang lemot. Ini soal niat baik. Jika pintu data keuangan desa dikunci, potensi penyimpangan akan tumbuh subur di ruang gelap tersebut,” ujar Nasir dengan nada
Situasi ini seolah menampar arahan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang sebelumnya berkali-kali menekankan pentingnya akuntabilitas di tiap OPD. Ketika akses terhadap instrumen hukum seperti Perbup dibatasi, maka asas good governance di Bojonegoro patut dipertanyakan kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Dinas Kominfo Bojonegoro untuk mendapatkan penjelasan mengenai kendala teknis atau kebijakan yang menyebabkan keterlambatan unggah dokumen tersebut. Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga, bukan sekadar pilihan bagi pemangku kebijakan.(red)












