Ironi Pembangunan Desa Sambong Mengubur Aset demi Proyek Rigid Beton Rp1,9 Miliar

BOJONEGORO, JAWAKINI.COM – Pelaksanaan proyek pembangunan jalan Rigid Beton melalui dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025 di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, kini tengah berada dalam “radar” kritik masyarakat.

Proyek ambisius senilai Rp1,9 miliar tersebut memicu kontroversi lantaran kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang memilih menimbun material paving lama di bawah lapisan beton, alih-alih merelokasinya untuk kepentingan warga.

Keputusan menimbun paving yang masih layak pakai ini dinilai sebagai langkah mundur dalam tata kelola aset desa. Ironisnya, di saat material tersebut “dikubur” untuk urukan, masih banyak titik jalan lingkungan di Desa Sambong yang kondisinya rusak dan sangat membutuhkan pengerasan material.

“Sangat disayangkan, itu kan dibeli pakai uang rakyat. Kenapa tidak dibongkar dan dipasang di jalan lingkungan yang masih becek? Ini malah ditimbun begitu saja,” ujar DMN, salah satu warga dengan nada kecewa, Sabtu (10/01/2026).

Secara manajerial, tindakan ini dianggap memboroskan nilai guna aset yang seharusnya bisa dioptimalkan (relokasi).

Kritik tajam juga menyasar fungsi pengawasan Camat Ngasem, Iwan Sopian. Sebelumnya, melalui pesan singkat, Camat menyatakan akan memberi peringatan keras kepada Kepala Desa Sambong.

Namun, hingga berita ini naik tayang, pengerjaan di lokasi terpantau tetap berjalan lancar tanpa ada koreksi teknis. Hal ini memicu spekulasi di tengah warga bahwa teguran tersebut hanya “pemanis” komunikasi tanpa ada tindakan nyata di lapangan. Pengawasan otoritas kecamatan pun dinilai tumpul.

Sikap tertutup justru ditunjukkan oleh Kepala Desa Sambong, Suwito. Alih-alih memberikan penjelasan teknis mengenai efisiensi anggaran atau prosedur penghapusan aset, sang Kades hanya memberikan jawaban singkat.

“Adanya seperti itu, Mas,” cetusnya saat dikonfirmasi mengenai kebijakan penimbunan paving tersebut.

Jawaban yang sangat irit ini dianggap tidak mencerminkan transparansi publik, terutama untuk proyek yang menelan dana hampir Rp2 miliar dari pajak rakyat.

Secara regulasi, aset desa yang masih memiliki nilai ekonomis harus melalui prosedur penghapusan atau pemindahtanganan yang jelas. Menimbun paving tanpa berita acara yang sah berpotensi merugikan kekayaan desa.

Kini, publik mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk segera melakukan sidak. Masyarakat menuntut audit menyeluruh terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, guna memastikan tidak ada celah “permainan” anggaran di balik tumpukan beton Desa Sambong.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *