Ironi Demokrasi Desa,Ketika Kontestasi PAW Bandungrejo Berujung pada Meja Hijau

BOJONEGORO,Jawakini.com – Suhu politik di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, tampaknya telah melampaui batas kewajaran diskusi publik. Kekosongan kursi kepemimpinan pasca meninggalnya Kepala Desa definitif pada Desember 2025 lalu, kini justru melahirkan residu konflik yang menyeret warga ke pusara hukum.

Apa yang bermula sebagai aspirasi percepatan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), kini bertransformasi menjadi dugaan delik pidana. Alfiah Binti Lantip (43), istri dari Ketua BPD Bandungrejo, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bojonegoro pada Jumat (13/2/2026).

Media Sosial: Panggung atau Hakim?

Konfli ini memuncak ketika ruang digital beralih fungsi menjadi pengadilan massa. Terlapor, seorang perempuan berinisial A, diduga mengunggah narasi di platform Facebook yang menyudutkan privasi keluarga Ketua BPD.

Langkah hukum ini diambil pelapor sebagai bentuk pertahanan diri atas apa yang ia nilai sebagai pembunuhan karakter. Barang bukti berupa tangkapan layar unggahan tersebut kini telah berada di tangan penyidik, menandai bahwa keberanian berpendapat di media sosial memiliki konsekuensi etis dan yuridis yang nyata.

Ancaman terhadap Privasi dan Ketertiban

Di balik laporan pencemaran nama baik ini, terselip fakta sosiologis yang mengkhawatirkan yaitu

  1. Mobilisasi Massa: Kedatangan puluhan warga ke kediaman Ketua BPD pada Januari dan Februari 2026 menunjukkan adanya tekanan psikologis yang nyata terhadap keluarga perangkat desa.
  2. Potensi Pelanggaran Hak: Penasehat hukum pelapor memberikan sinyalemen kuat bahwa laporan ini hanyalah “pintu masuk”. Terdapat indikasi dugaan penggeledahan rumah oleh sekelompok massa yang sedang dikaji untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada laporan lanjutan terkait dugaan penggeledahan rumah klien kami,” tegas Mustain penasehat hukum pelapor, menyiratkan bahwa batas antara penyampaian aspirasi dan intimidasi telah kabur dalam peristiwa ini.

Kasus Bandungrejo menjadi cermin retak bagaimana proses suksesi di tingkat desa seringkali gagal dikelola dengan kepala dingin. Ketika dialog tersumbat, warga cenderung mencari jalan pintas di media sosial dan aksi massa, yang ironisnya, justru menghambat proses administratif PAW itu sendiri karena terbentur masalah hukum.

Kini, bola panas berada di tangan Polres Bojonegoro. Masyarakat menanti apakah hukum mampu menjadi penengah yang adil atau justru menjadi bumbu baru dalam konflik yang berkepanjangan ini.(BG)

Penulis: Agus P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *