Hak Pesangon Eks Pegawai GDK ‘Dinegosiasi’ di Atas Puing Putusan Pengadilan 

BOJONEGORO,Jawakini.com – Angin segar supremasi hukum di Bojonegoro tampaknya harus berhadapan dengan tembok tebal birokrasi. Harapan eks pegawai Gedung Dharma Kusuma (GDK) untuk mendapatkan hak normatif mereka setelah bertahun-tahun berjuang, kini dibayang-bayangi oleh tawaran negosiasi yang memicu tanda tanya besar atas komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap hukum.

​Meskipun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Nomor 98/Pdt.sus-PHI/2019/PN. Sby sejak 02 Maret 2020, realisasi pembayaran pesangon justru menemui jalan berliku.

Antara Putusan Hukum dan Alasan Aset 

​Dalam sebuah interaksi yang terjadi pada Minggu (03/05/2026), Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memberikan respons yang mengejutkan saat dikonfirmasi perwakilan eks pegawai. Bukannya memberikan kepastian jadwal pencairan sesuai amanat pengadilan, orang nomor dua di Bojonegoro tersebut justru melemparkan diskursus mengenai pemotongan nominal.

​”Andai tidak 100%, karena aset GDK banyak yang hilang dibawa direktur atau pengurus saat itu,” ujar Nurul dalam keterangannya.

​Pernyataan ini seolah memposisikan buruh sebagai pihak yang harus ikut menanggung dosa manajerial masa lalu. Secara hukum, hak atas nama Dewi Ningsih, Khoirul Anam, dan Christian Willy dengan total mencapai Rp 83.522.283 adalah kewajiban mutlak yang telah diputuskan negara.

Logika Hukum yang Terbolak-balik 

​Upaya mengaitkan hilangnya aset oleh pengurus lama dengan hak pesangon buruh dinilai sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Secara yuridis, hilangnya aset merupakan ranah hukum terpisah—baik pidana maupun perdata—yang seharusnya diselesaikan Pemkab dengan mengejar oknum direksi terkait, bukan dengan “menyunat” hak pekerja kecil.

​Hingga Senin (04/05/2026), pihak Pemkab masih bungkam mengenai detail sosok direktur yang dimaksud. Ketidakjelasan ini memunculkan spekulasi: apakah Pemkab sedang melindungi aset negara atau justru sedang mencari alasan untuk mengabaikan perintah pengadilan?

Menanti Keberanian Sang Pemangku Kebijakan 

​Kasus GDK ini menjadi ujian nyata bagi integritas Pemkab Bojonegoro. Jika terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah saja pemerintah masih mencoba melakukan tawar-menawar, lantas di mana rakyat kecil harus mencari perlindungan?

​Masyarakat kini tidak hanya menunggu uang pesangon itu cair, tetapi juga menunggu keberanian Pemkab untuk bertindak tegas terhadap para mafia aset GDK, alih-alih menjadikan mereka tameng untuk menunda keadilan bagi eks pegawainya.

​Sebab, dalam negara hukum, keadilan tidak untuk dinegosiasikan—ia harus ditunaikan.(BG)

 

 

Penulis: Bogang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *