BOJONEGORO,Jawakini.com – Ketegangan industrial pecah di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas. Sejumlah mantan karyawan pabrik es kristal yang bernaung di bawah PT Berkah Abadi Ice resmi melayangkan surat somasi (peringatan hukum) kepada pihak manajemen perusahaan pada Senin (23/02/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dianggap tidak memihak pada tenaga kerja lokal dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Poin-Poin Tuntutan: Dari Upah hingga Izin Operasional
Dalam surat somasi yang diterima oleh pihak admin perusahaan, para mantan karyawan mengajukan beberapa tuntutan krusial:
- Ganti Rugi Layak: Menuntut pembayaran pesangon sebesar 10 kali lipat dari gaji terakhir menyusul PHK mendadak tanpa alasan yang jelas.
- Pelanggaran Komitmen Lokal: Perusahaan dituding melanggar kesepakatan awal dengan warga Desa Tapelan. Alih-alih memprioritaskan warga sekitar, perusahaan justru diduga mendatangkan tenaga kerja baru dari luar daerah saat beroperasi kembali.
- Legalitas Operasional: Para mantan karyawan mempertanyakan izin operasional perusahaan yang dianggap belum lengkap namun sudah kembali beraktivitas.

Kami Warga Asli, Harusnya Diprioritaskan
Koordinator aksi, Aris, menegaskan bahwa somasi ini adalah akumulasi kekecewaan warga lokal yang merasa hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
“Ini adalah tuntutan kami bersama teman-teman. Sebagai warga asli Tapelan, secara moral dan kesepakatan awal, kami harusnya diprioritaskan, bukan justru diabaikan begitu saja saat perusahaan mulai berjalan lagi. Kami menunggu jawaban tegas dari manajemen,” ujar Aris di lokasi.
Tembusan Hingga ke Level Kabupaten
Keseriusan para eks karyawan ini tidak main-main. Selain menyerahkan surat ke manajemen, mereka juga menyerahkan tembusan langsung kepada Kepala Desa Tapelan. Tidak berhenti di sana, surat somasi ini turut ditembuskan kepada 10 instansi terkait, termasuk:
- Bupati Bojonegoro
- DPRD Kabupaten Bojonegoro
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
- Polres Bojonegoro
Deadline 1 x 24 Jam
Pihak eks karyawan memberikan tenggat waktu yang sangat sempit, yakni 1 x 24 jam, bagi PT Berkah Abadi Ice untuk memberikan tanggapan. Jika tuntutan tidak dipenuhi atau tidak ada itikad baik untuk berdialog, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi, yakni Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Berkah Abadi Ice belum memberikan pernyataan resmi terkait poin-poin keberatan yang diajukan oleh para mantan karyawannya tersebut.(BG)












