Tuban, Jawakini.com – Konflik rencana penggusuran puluhan kios di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, semakin memanas setelah warga pemilik kios memasang spanduk perlawanan dan menyatakan siap menempuh jalur hukum. Namun, Kepala Desa (Kades) Bangunrejo, Teguh Hermanto, merespons tindakan tersebut dengan tenang, mengklaim bahwa segala keberatan warga telah diklarifikasi.
Menanggapi pemasangan spanduk raksasa yang berisi pernyataan kesiapan melawan pembongkaran lewat jalur hukum, Kades Teguh Hermanto tidak terlihat gentar.
Ia menanggapi aksi tersebut sebagai hal yang biasa.
Kades Teguh Hermanto mengatakan, aksi pemasangan spanduk tersebut “Biasa saja bos” dan “Bebas pasang banner asal sesuai.”
Puncak perbedaan pandangan antara Pemdes dan pemilik kios terlihat ketika Kades Teguh Hermanto menyinggung rencana warga membawa sengketa ini ke ranah hukum.
Menurut Kades, isu-isu yang dipersoalkan pemilik kios sebenarnya sudah terjawab dan selesai dalam pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Saya kira sudah banyak yang dipertanyakan saat bertemu dan sudah terjawab,” tegas Teguh Hermanto.
Pernyataan Kades Bangunrejo ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Desa menganggap rencana penggusuran yang mereka jalankan sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan segala keraguan warga sudah dikomunikasikan secara tuntas.
Meski demikian, pernyataan Kades ini berbanding terbalik dengan sikap tegas para pemilik kios yang diwakili LSM Botani Matro Woengoe (BMW). Warga tetap menuntut adanya ganti rugi transparan dan menolak keras perintah pengosongan, menegaskan bahwa mereka akan tetap melanjutkan perlawanan hukum demi mempertahankan properti mereka.(Red)












