TUBAN,Jawakini.com – Di tengah gencarnya komitmen Pemerintah Pusat memperketat tata kelola mineral dan batubara (Minerba), sebuah pemandangan kontradiktif tersaji di Dukuh Krajan, Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo. Aktivitas pengerukan sumber daya alam yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen resmi, justru melenggang bebas seolah memiliki kekebalan hukum yang absolut.
Bukan rahasia lagi, lokasi tambang yang disebut-sebut milik oknum Kepala Desa berinisial MS ini, kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana mungkin, di bawah hidung otoritas setempat, aktivitas pengiriman material yang diduga batubara dan silika bisa berjalan mulus sebanyak 7 rit setiap minggunya menuju Gresik dan Surabaya tanpa ada intervensi regulasi?
Sinergi Oknum dan Pembiaran yang Sistematis
Keterlibatan aktor luar daerah seperti B dan A dari Gresik, serta pemain lokal berinisial M dan J, mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir rapi. Namun, pertanyaannya bukan lagi siapa yang menambang, melainkan siapa yang memberi ruang?
Seorang warga yang meminta perlindungan identitas mengungkapkan kekecewaannya. “Kami hanya melihat truk-truk besar berlalu lalang membawa kekayaan desa kami. Kabarnya itu batubara, tapi soal izin, kami hanya rakyat kecil yang dipaksa maklum,” tuturnya dengan nada getir.
Menguji Nyali Regulasi: Perpres 55 Tahun 2022
Secara yuridis, Perpres Nomor 55 Tahun 2022 telah mendelegasikan sebagian wewenang perizinan ke Pemerintah Provinsi untuk mempermudah pengawasan. Namun, kemudahan ini tampaknya disalahartikan oleh oknum tertentu sebagai celah untuk “menabrak” aturan. Jika komoditas yang ditambang adalah batubara (Golongan A), maka standar pengawasannya seharusnya bersifat strategis dan nasional.
Operasional tambang di Desa Ngepon selama enam bulan terakhir ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pembinaan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Tuban.
Menunggu Ketegasan, Bukan Sekadar Seremonial
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Polres Tuban dan instansi terkait. Apakah aturan hukum hanya berlaku bagi warga kecil, atau sanggup menyentuh para pengusaha dan oknum pejabat yang berlindung di balik kedudukan?
Negara tidak boleh kalah oleh segelintir orang yang mengeruk keuntungan pribadi dengan mengabaikan kelestarian lingkungan dan pendapatan resmi negara. Tanpa tindakan tegas, narasi “Bumi Wali” yang tertib hukum hanya akan menjadi slogan kosong yang tertutup debu tambang ilegal.
Tim investigasi akan terus memantau apakah ada tindakan nyata atau justru pengabaian berlanjut,(red) Bersambung….












