BOJONEGORO,Jawkini.com – Semboyan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, kini tengah diuji. Proyek akses jalan menuju makam di wilayah RT 08/RW 02 yang semestinya menjadi kemudahan bagi peziarah, justru memicu polemik hangat di tengah masyarakat. Bukan tanpa alasan, aroma penyimpangan spesifikasi menyeruak kuat di balik realisasi fisik yang dianggap jauh dari standar kelayakan.
Spekulasi Material: Anggaran Baru, Barang “Warisan”
Sorotan tajam tertuju pada komponen utama jalan, yakni paving block. Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada pagu anggaran tahun 2023–2024 senilai Rp250 juta, material yang digunakan seharusnya merupakan barang baru. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa proyek ini menggunakan material bekas hasil pembongkaran proyek rigid beton tahun sebelumnya. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik “daur ulang” anggaran untuk keuntungan oknum tertentu.
“Ini bukan sekadar soal barang lama, tapi soal integritas. Rakyat dijanjikan kualitas baru dengan uang negara, tapi yang disuguhkan adalah barang sisa. Ini penghinaan terhadap hak publik,” ungkap salah seorang warga yang meminta kerahasiaannya dijaga.

Pangkas Volume: Tembok Penahan Tanah yang “Pincang”
Tak hanya soal kualitas material, anomali juga ditemukan pada kuantitas pekerjaan. Tembok Penahan Tanah (TPT) yang secara teknis direncanakan membentang di dua sisi jalan demi kekuatan struktur, nyatanya hanya terealisasi di sisi selatan. Sisi utara dibiarkan kosong, menyisakan tanda tanya besar mengenai ke mana dialokasikannya sisa anggaran dari volume yang hilang tersebut.
Respons Dingin Sang Kepala Desa
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Mori, Wahyudi, pada Senin (9/2/2026), justru berujung pada jawaban singkat yang cenderung defensif. Alih-alih memberikan klarifikasi teknis untuk meredam kegaduhan, Wahyudi hanya melontarkan ajakan singkat.
“Kalau mau penjelasan datang saja ke balai desa,” tulisnya via pesan singkat.
Implikasi Hukum dan Desakan Audit
Secara yuridis, jika dugaan ini terbukti, pengelola kegiatan dapat terjerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penggunaan material bekas untuk anggaran barang baru serta pengurangan volume fisik merupakan bentuk nyata manipulasi yang merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola desa dalam UU No. 6 Tahun 2014.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Masyarakat menuntut adanya audit forensik dan investigasi menyeluruh agar Dana Desa tidak menjadi ladang “kreativitas” negatif bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa.(Red)












