Foto : ilustrasi
BOJONEGORO,Jawakini.com – Slogan membangun desa tampaknya disalahartikan oleh segelintir oknum penguasa desa di Bojonegoro. Bukannya membangun infrastruktur yang kokoh, dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 senilai miliaran rupiah justru diduga kuat dikelola layaknya “arisan pribadi” yang berujung pada laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Rabu (25/2/2026) menjadi hari penghakiman bagi transparansi publik saat tiga desa—Nglarangan, Prigi, dan Mori—resmi diseret ke meja hijau Korps Adhyaksa. Modusnya seragam: rapi, sistematis, dan aromanya sangat menyengat.
1. Teater Anggaran di Desa Nglarangan
Di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, anggaran sebesar Rp 2,4 miliar seolah menjadi saksi bisu keajaiban administrasi. Bagaimana tidak? Dana tahap II dilaporkan telah cair 100% pada akhir 2025, namun wujud fisiknya baru menampakkan diri pada Februari 2026.
Pelapor berinisial SPi menyoroti fenomena “proyek masa depan” ini. Tak hanya soal keterlambatan yang menabrak aturan tahun anggaran, kualitas beton pun diduga mengalami “penyusutan” kualitas melalui teknik double layer palsu. Atasnya terlihat cantik, bawahnya diduga keropos. Sebuah mahakarya manipulasi demi memburu rente.
2. Skandal ‘Beton Belang’ Desa Mori
Bergeser ke Desa Mori, Kecamatan Trucuk, uang rakyat senilai Rp 2,2 miliar dikelola dengan gaya “Swakelola Rasa Kontraktual”. Di bawah kendali Kades Wahyudi, proyek ini sempat menjadi lelucon teknis saat beton yang seharusnya menjadi dasar justru diletakkan di permukaan.
Hasilnya? Material tak kunjung kering dan kualitasnya amburadul. Forum desa yang seharusnya menjadi ruang mufakat disinyalir hanya menjadi panggung sandiwara untuk melegalkan nama kontraktor yang sudah dikantongi sang kades sebelum rapat dimulai.
3. ‘Pinjam Bendera’ di Desa Prigi
Desa Prigi, Kecamatan Kanor, melengkapi trilogi skandal ini. Dana Rp 1,7 miliar diduga dialirkan langsung ke kantong pihak ketiga (CV MAK dan CV SS) atas instruksi “satu pintu” dari Kades Darmono. Peran Bendahara Desa pun diduga dikerdilkan, hanya sebatas tukang stempel untuk memuluskan aliran dana.
Volume beton yang sengaja dibuat “slim” atau lebih tipis dari spesifikasi teknis disinyalir menjadi celah untuk menciptakan kickback alias fee panas bagi para aktor di balik layar.
Berdasarkan laporan warga, setidaknya ada empat dosa besar yang dilakukan secara berjamaah:
- Lelang Formalitas: Musyawarah desa hanya menjadi syarat administratif untuk menutupi penunjukan langsung yang sudah dikunci.
- Proyek Siluman: Absennya papan informasi proyek menunjukkan upaya sistematis menutup akses transparansi.
- Sabotase Mutu: Manipulasi spesifikasi beton (K-Value) yang mengancam ketahanan jalan dalam jangka panjang.
- Aliran Fee Panas: Dugaan kuat adanya “upeti” dari pihak ketiga sebagai imbalan atas jatah proyek.
Kini, publik menunggu taring dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro. Laporan warga bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan atas hak mobilitas yang dikorupsi.
“Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan biarkan uang rakyat menguap menjadi pundi kekayaan oknum yang berlindung di balik jabatan,” tegas SPi.(9/3/2026)
Kota Ledre kini sedang diuji: Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru ikut “mulus” seperti jalanan beton yang disunat kualitasnya?(BG)












