Bojonegoro,jawakini.com – Kebijakan dari pusat tentang kebijakan fiskal berubah yaitu lebih menekankan efisiensi dan rasionalisasi transfer ke daerah. Bojonegoro yang selama ini tergantung dengan energi yang besar dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas, tiba-tiba menghadapi kenyataan: anggaran yang dulu besar sekarang dipotong 1,6 triliun.
Pertanyaan muncul dampak pemangkasan dana transfer terhadap pembangunan di Bojonegoro dan bagaimana daerah ini bisa menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan fiskal pusat.
Pemkab Bojonegoro menghadapi tantangan besar akibat pemangkasan dana transfer sebesar Rp1,67 triliun pada tahun 2026. Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang menurun drastis menjadi sorotan utama, dengan penurunan hampir Rp1 triliun. Ini tentu berdampak pada kemampuan fiskal daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD 2025-2029.
Beberapa langkah yang bisa diambil Pemkab Bojonegoro:
Rasionalisasi APBD:
Meninjau kembali proyeksi pendapatan dan menyesuaikan arah pembangunan dengan kemampuan riil.
Menata ulang prioritas pembangunan
Memastikan bahwa program-program pembangunan tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
Mitigasi fiskal:
Mengantisipasi potensi risiko dan mengembangkan strategi untuk menghadapinya.
Penyesuaian arah pembangunan:
Bojonegoro dapat menyesuaikan arah pembangunan dengan kebijakan efisiensi nasional dan mengembangkan sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan.
Dalam jangka panjang, Bojonegoro perlu mengembangkan sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada DBH migas. Dengan penyesuaian yang tepat, Bojonegoro bisa tetap berlayar menuju cita-cita pembangunan yang diinginkan (Red)












