Bojonegoro,Jawakini.com – Dugaan kejanggalan informasi dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada tiga paket pekerjaan, yakni Rowo Glandang, Waduk Pasinan, dan Waduk Watang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terdapat satu CV yang diduga ditetapkan sebagai pemenang pada ketiga paket pekerjaan tersebut. Namun, muncul pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, khususnya terhadap paket Waduk Pasinan dan Waduk Watang, lantaran nama pemenang disebut tidak terlihat atau belum ditampilkan secara terbuka pada kanal informasi pengadaan sebagaimana paket Rowo Glandang.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan apakah penetapan pemenang pada ketiga paket tersebut memang telah final atau masih berada dalam tahapan evaluasi maupun proses sanggah.
Untuk memastikan informasi tersebut, konfirmasi diarahkan kepada pihak terkait, termasuk pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan.
Sejumlah pertanyaan penting diajukan, di antaranya apakah benar satu CV tersebut ditetapkan sebagai pemenang pada tiga paket pekerjaan, serta apakah masing-masing paket dilaksanakan melalui proses tender yang terpisah.
Selain itu, pihak terkait diminta menjelaskan peserta atau perusahaan yang mengikuti proses pemilihan pada masing-masing paket, serta alasan informasi mengenai pemenang paket Waduk Pasinan dan Waduk Watang belum terlihat secara terbuka.
Pertanyaan lain menyangkut aspek evaluasi. Jika benar satu perusahaan memenangkan tiga paket sekaligus, bagaimana mekanisme evaluasi terhadap kemampuan perusahaan dalam mengerjakan beberapa pekerjaan secara bersamaan?
Evaluasi tersebut semestinya mencakup kemampuan teknis, pengalaman pekerjaan, ketersediaan personel, peralatan, hingga kapasitas keuangan perusahaan.
Terlebih apabila waktu pelaksanaan ketiga pekerjaan tersebut beriringan atau berlangsung secara bersamaan. Kondisi tersebut penting dijelaskan agar publik mengetahui bagaimana pihak pengadaan memastikan perusahaan pemenang memiliki sumber daya yang memadai untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Tak hanya itu, perlu dipastikan pula apakah terdapat kesamaan personel, subkontraktor, peralatan maupun sumber daya antara ketiga paket pekerjaan tersebut.
Dari sisi keterbukaan informasi, pihak terkait juga diminta menjelaskan sejauh mana dokumen hasil proses tender, termasuk berita acara evaluasi, penetapan pemenang, serta informasi mengenai peserta yang dinyatakan gugur, dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak terkait juga diharapkan memberikan tautan resmi pengumuman pemenang untuk ketiga paket tersebut guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat dapat diverifikasi secara objektif.
Sebab, apabila proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan, transparan dan kompetitif, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengapa informasi pemenang paket Rowo Glandang dapat terlihat, sementara informasi pemenang Waduk Pasinan dan Waduk Watang belum terlihat dalam penelusuran informasi pengadaan.
Apakah kondisi tersebut disebabkan persoalan teknis sistem, proses administrasi, atau karena penetapan pemenang memang belum final?
Pertanyaan terakhir yang menjadi perhatian adalah bagaimana pihak terkait memberikan jaminan bahwa proses pemilihan penyedia pada ketiga paket tersebut benar-benar berlangsung kompetitif, transparan, akuntabel, serta tanpa perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu.
Konfirmasi tersebut penting untuk mendapatkan kejelasan sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat. Seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.(Red)












