Bantuan Sapi Kementan Lenyap Tinggal 1 Ekor, Ketua Poktan Usaha Maju Buka Suara

BOJONEGORO, Jawakini.com – Program unit pengelolaan pupuk organik (UPPO) dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang seharusnya menjadi modal kebangkitan ekonomi petani lokal diduga kuat sarat masalah dan maladministrasi dalam pengelolaannya.

​Terbaru, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Usaha Maju, Mujito, akhirnya buka suara terkait kejanggalan pengelolaan bantuan ternak sapi yang diterima kelompoknya. Saat dikonfirmasi awak media ini melalui saluran telepon pada Selasa (18/8/2026), Mujito membenarkan bahwa Poktan Usaha Maju merupakan salah satu penerima bantuan program UPPO dari Kementan tersebut.

​Namun, pengakuan Mujito justru membuka tabir dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan aset negara/bantuan pemerintah. Ia mengakui bahwa alih-alih dirawat sesuai petunjuk teknis, belasan ekor sapi bantuan tersebut justru dijual secara sepihak oleh pihak kelompok.

​”Benar, Kelompok Tani Usaha Maju menerima bantuan itu dari Menteri Pertanian. Awalnya kita menerima sapi sebanyak 8 ekor, tapi mati 2 tinggal 6 ekor,” ujar Mujito blak-blakan.

​Kejanggalan tidak berhenti di situ. Mujito berdalih bahwa fisik sapi bantuan yang kecil dan hanya berupa sapi lokal/putih menjadi alasan pihaknya nekat menjual seluruh sisa sapi bantuan tersebut.

​”Karena sapinya kecil-kecil dan jenisnya sapi biasa atau sapi putih, akhirnya kita jual semua dan kita belikan 3 ekor sapi jenis (unggul). Setelah itu, sapinya mati lagi 1 ekor. Yang 1 ekor dipakai buat upah orang yang merawatnya. Hingga sekarang tinggal sisa 1 ekor,” ungkapnya tanpa beban.

​Tak hanya itu, pengelolaan bantuan ini juga disinyalir menyalahi aturan pemeliharaan. Sapi yang tersisa tidak berada di kandang kelompok, melainkan diserahkan kepada pihak ketiga untuk dirawat di tempat terpisah.

​Meski begitu, Mujito mengklaim telah melaporkan dinamika dan kematian ternak tersebut kepada Kepala Desa setempat. “Semua kejadian tentang ternak sapi sudah dilaporkan kepada Kepala Desa,” tambahnya.

​Disinggung mengenai paket bantuan sarana dan prasarana penunjang program OPPU lainnya yang seharusnya berada di kandang kelompok, Mujito menegaskan bahwa alat-alat tersebut masih tersimpan aman.

​”Semuanya masih utuh dan saya simpan di tempat saya, dan kandangnya juga masih ada,” pungkasnya.

​Tindakan menjual aset bantuan pemerintah tanpa prosedur penghapusan/pengalihan aset yang sah sesuai regulasi Kementerian Pertanian dinilai sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang. Pengalihan bantuan menjadi uang tunai lalu dibelikan sapi lain—yang berujung pada penyusutan jumlah populasi dari 8 ekor hingga tersisa 1 ekor—berpotensi mengarah pada indikasi kerugian program penanganan ketahanan pangan.

​Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Pertanian setempat didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap Poktan Usaha Maju guna mengusut tuntas aliran dana hasil penjualan sapi bantuan tersebut. (Red)

 

 

Penulis: RedaksiEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *