Kasus Pencurian Kayu di RPH Sukun, KPH Bojonegoro,Murni Kelalaian Petugas 

Foto:ilustrasi

BOJONEGORO,Jawakini.com – Hasil pemeriksaan internal terhadap pegawai Perhutani KPH Bojonegoro terkait kasus pencurian kayu di Petak 160, 161, dan 162 RPH Sukun akhirnya resmi dikeluarkan.

Wakil Administrator (Adm) Perhutani KPH Bojonegoro, Kiswanto, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap jajaran petugas lapangan, khususnya dari RPH Sukun, telah rampung dilaksanakan. Dari hasil investigasi tersebut, indikasi utama mengarah pada faktor kelalaian petugas di lapangan.

​”Pemeriksaan pegawai Perhutani, khususnya dari RPH Sukun, sudah selesai. Pada intinya, ini murni kelalaian dari petugas. Kita juga menyadari bahwa personel kita sangat terbatas, sementara kawasan hutan yang harus dijaga sangat luas,” ujar Kiswanto saat memberikan keterangan kepada media.(14/8/2026)

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan atau ‘permainan’ dari oknum internal Perhutani, Kiswanto membantah keras hal tersebut. Ia menjamin tidak ada anggotanya yang berani melakukan tindakan penyimpangan hukum semacam itu.

Meski demikian, pihak manajemen Perhutani menegaskan tidak akan tinggal diam atas kelalaian yang telah terjadi. Sanksi tegas tetap akan diberlakukan kepada petugas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Tidak ada (oknum bermain) dan saya jamin mereka tidak akan berani. Semua murni kelalaian petugas. Yang namanya lalai pasti ada sanksinya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya memungkas.

Dengan keluarnya hasil pemeriksaan internal ini, Perhutani KPH Bojonegoro berjanji akan memperketat pola pengawasan kawasan hutan serta melakukan evaluasi penjagaan di titik-titik rawan guna meminimalkan potensi pembalakan liar di masa mendatang.(bg)

 

 

Penulis: Agus bgEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *