Foto : ilustrasi
BOJONEGORO,Jawakini.com – Sikap tertutup dan minimnya respons dari jajaran pejabat dinas kembali menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers. Sejumlah jurnalis di Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan sulitnya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro, Ir. Chusaifi Ivan Rachmanto, S.T., M.M.
Akses komunikasi mendadak terputus setelah nomor WhatsApp yang biasa digunakan untuk koordinasi kedinasan tidak aktif lagi. Tak berhenti di situ, upaya konfirmasi secara bertatap muka langsung ke Kantor DPUBMPR Bojonegoro pun kerap mentok. Staf dinas berkali-kali melontarkan alasan klasik yang sama: sang kepala dinas sedang melakukan “peninjauan lapangan.”
Sikap terkesan menghindar ini jelas menghambat kerja jurnalistik dalam mengawal transparansi anggaran. Padahal, publik menantikan kejelasan terkait progres pelaksanaan puluhan paket pekerjaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2026 yang menyedot anggaran besar, serta berbagai program infrastruktur lainnya di bawah kewenangan DPUBMPR.
Mencekik akses informasi media sama halnya dengan mengabaikan hak masyarakat untuk tahu. Tindakan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan.
Sikap bungkam Kepala DPUBMPR ini juga memantik reaksi keras dari Pengamat Kebijakan Publik, Sugeng Handoyo. Ia mempertanyakan keseriusan dinas teknis tersebut dalam mengusung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
”Kalau kepala dinasnya saja sudah susah dihubungi, bagaimana dengan jajaran di bawahnya? Bagaimana pula dengan transparansi anggaran dan proyek yang ada di dinasnya? Sikap seperti ini wajar membuat masyarakat bertanya-tanya dan menaruh kecurigaan,” tegas Sugeng Handoyo.(31/7/2026)
Sugeng menambahkan, nomor pribadi memang ranah privasi, namun pejabat publik wajib menyediakan kanal komunikasi kedinasan yang aktif melalui PPID atau humas. Bukan malah menciptakan celah untuk bungkam saat dihujani pertanyaan kritis oleh media.
Sikap enggan merespons ini memunculkan pertanyaan mendasar yang mestinya dijawab secara lugas oleh Kepala DPUBMPR Bojonegoro, Ir. Chusaifi Ivan Rachmanto, S.T., M.M.:
- Sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga, apakah sikap mengabaikan konfirmasi dan klarifikasi wartawan seperti ini mencerminkan komitmen Bapak terhadap transparansi publik?
- Apakah dinas yang Bapak pimpin memang sengaja membudayakan sikap tertutup dan enggan memberikan klarifikasi terkait persoalan proyek yang dipertanyakan media?
Masyarakat tentu berharap para pejabat publik tidak “alergi” terhadap kontrol sosial dari pers. Mengingat sebagian besar proyek strategis jalan dan jembatan tahun 2026 sudah masuk tahap konstruksi, keterbukaan informasi menjadi hal mutlak agar tidak timbul prasangka buruk maupun simpang siur isu di lapangan.
Sebagai komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi akan segera melayangkan surat permohonan konfirmasi tertulis secara resmi ke Kantor DPUBMPR Bojonegoro demi menjamin hak jawab dan keberimbangan berita.(Red/Jwk)










