Gali Lubang Tutup Lubang Pakai Dana Desa, Kades Kedungadem Terancam Pidana Meski Kembalikan Kerugian Negara

BOJONEGORO,Jawakini.com — Tata kelola keuangan publik di tingkat desa kembali berada di bawah mikroskop penegak hukum. Kali ini, pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dan Dana Desa (DD) di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Tahun Anggaran 2024 menjadi pusat perhatian setelah mencuatnya dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran.

​Persoalan yang kini menggelinding ke ranah hukum ini bermula dari kucuran dana BKKD senilai Rp350 juta yang dialokasikan untuk pembangunan pendopo balai desa. Meski proposal awal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah mematok seluruh dana tersebut untuk proyek pendopo, dokumen Rencana Pencairan Dana (RPD) yang diajukan kemudian justru memantik tanda tanya besar.

Kejanggalan administrasi ini sejatinya telah terendus sejak awal di tingkat kecamatan. Camat Kedungadem saat itu dilaporkan sempat menahan dokumen pencairan setelah menemukan sejumlah poin yang tidak sinkron. Namun, desakan agar dokumen segera ditandatangani disikapi camat dengan langkah protektif: menerbitkan surat pernyataan tertulis.

​Catatan Hukum,Surat pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa Kedungadem bersedia bertanggung jawab penuh secara hukum atas segala konsekuensi yang timbul di kemudian hari akibat pencairan anggaran tersebut.

​Langkah preventif birokrasi ini rupanya menjadi pembuka kotak pandora. Merespons aroma tidak sedap dalam pengelolaan dana tersebut, masyarakat mengambil langkah tegas dengan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

​Penyelidikan bergerak cepat. Kejari Bojonegoro telah memanggil jajaran pemangku kebijakan desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, hingga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk dimintai klarifikasi. Guna memetakan potret utuh tata kelola keuangan desa, penyidik bahkan memperluas pemeriksaan dengan meminta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa periode 2022–2025 serta SPJ BKKD 2023–2025.

​Untuk mengukur dampak riil terhadap keuangan negara secara objektif, Kejari kini telah melimpahkan berkas perkara ke Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil audit investigatif sementara memperkirakan adanya potensi kerugian negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp500 juta.

​Meskipun kepala desa dikabarkan telah diminta untuk mengembalikan potensi kerugian tersebut, hingga saat ini publik belum menerima informasi resmi mengenai realisasi, skema, maupun jumlah nominal yang telah disetorkan kembali ke kas negara.

​Satu aspek yang paling menyita perhatian adalah kalkulasi total pembangunan pendopo yang ditaksir menelan biaya sekitar Rp650 juta. Dengan suntikan BKKD yang hanya sebesar Rp350 juta, muncul dugaan kuat bahwa selisih anggaran sebesar Rp300 juta “ditutupi” dengan menggunakan Dana Desa (DD) secara bertahap selama tiga tahun anggaran (2024–2026).

​Jika skema ini terbukti benar, maka penggunaan Dana Desa tersebut berada dalam posisi rentan terhadap pelanggaran regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), Dana Desa memiliki skala prioritas pemanfaatan yang baku untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat, bukan untuk menambal defisit proyek fisik yang bersumber dari pos anggaran lain

Kasus Kedungadem ini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum di Bojonegoro. Publik kini menanti apakah penyelesaian kasus ini hanya akan berhenti pada urusan administratif pengembalian uang, atau melangkah ke kepastian hukum yang berkeadilan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 memang mengatur mekanisme pengembalian kerugian negara. Namun, publik tidak boleh lupa pada ketegasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

​”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

​Dengan kata lain, secara yuridis, pengembalian uang negara sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea) telah terpenuhi.

​Kini, bola spekulasi berada di ranah aparat penegak hukum dan inspektorat. Kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa sedang dipertaruhkan. Sebab pada akhirnya, legitimasi pemerintahan desa hanya bisa dirawat jika setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan patuh pada hukum yang berlaku.(red)

 

 

Penulis: BogangEditor: BG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *