BOJONEGORO,Jawakini.com – Proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Jelu dan Desa Jampet, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, memicu polemik hebat. Proyek infrastruktur yang menelan dana publik fantastis hingga Rp1,6 miliar ini dituding menabrak prinsip transparansi. Tak hanya molor tanpa target penyelesaian yang jelas, keberadaan papan informasi proyek di lokasi pun bak “ghaib” alias tidak terlihat.
Padahal, berdasarkan regulasi keterbukaan informasi publik, setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib memasang papan nama sejak awal pengerjaan sebagai bentuk akuntabilitas.
Kepala Desa Jelu, Ridwan, berkilah bahwa mandeknya proyek yang sudah dimulai sejak Desember 2025 ini murni akibat faktor alam. Menurutnya, luapan air sungai kerap menghentikan aktivitas pekerja.
”Pekerjaan sempat berhenti tiga sampai empat kali karena banjir. Kalau kondisi sungai normal baru bisa dilanjutkan. Karena itu kami belum berani menentukan target penyelesaiannya,” ujar Ridwan berkilah.
Hingga saat ini, progres fisik jembatan bernilai miliaran tersebut baru sebatas pemasangan tiga tiang penyangga. Sementara satu tiang sisanya masih terendam air dan belum disentuh sama sekali. Ridwan mengaku baru bisa memprediksi waktu penyelesaian jika seluruh tiang utama sudah berdiri kokoh.
Sikap tertutup pihak pelaksana proyek semakin menyengat perhatian. Saat dikonfirmasi mengenai absennya papan informasi proyek (plang), Kades Ridwan justru memberikan jawaban mengambang dan terkesan melempar asumsi.
”Kayaknya di sebelah kiri,” ucapnya singkat saat ditanya keberadaan papan tersebut.
Namun, fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Berdasarkan pantauan langsung, tidak ada satu pun papan informasi yang terpasang di area pembangunan. Tidak ada kejelasan mengenai nama kegiatan, detail nilai anggaran, sumber pendanaan (apakah DD, ADD, atau BKD), nama kontraktor pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.
Kebohongan publik ini kian terkuak setelah seorang pekerja di lokasi bernama Parjo (inisial) memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan sang Kades. Parjo blak-blakan mengakui plang aturan tersebut memang sengaja belum dibuat.
”Biasanya nanti dibuat setelah bangunannya selesai,” ungkap Parjo polos.
pernyataan ini jelas menyalahi aturan tata kelola pengerjaan proyek negara, di mana papan informasi wajib dipasang di awal, bukan menjadi “prasasti pembungkus” di akhir proyek.
Dugaan maladministrasi dalam proyek Jembatan Jelu–Jampet ini kian meruncing saat membahas mekanisme keuangan. Kades Ridwan membeberkan informasi yang dinilai publik sangat tidak masuk akal sehat.
Ia menyebutkan bahwa pencairan anggaran sejauh ini baru dilakukan dalam dua tahap, yang masing-masing nilainya hanya Rp8 juta (total Rp16 juta).
Angka pencairan Rp16 juta ini dinilai sangat timpang dan tidak berkolerasi logis dengan total pagu anggaran proyek yang diklaim mencapai Rp1,6 miliar. Kejanggalan matematis dan administrasi ini memicu pertanyaan besar:
- Apakah ada salah urus (mismanajemen) anggaran?
- Apakah ada data yang sengaja disembunyikan dari konsumsi publik?
- Ataukah proyek ini dipaksakan berjalan tanpa perencanaan matang?
Ketidakjelasan proyek ini tentu mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Jembatan Jelu–Jampet merupakan urat nadi strategis bagi warga kedua desa. Saban hari, akses ini digunakan untuk perputaran ekonomi, jalur anak sekolah menuju kelas, akses ke pasar, hingga jalur krusial bagi mobil siaga desa saat kondisi darurat medis.
Masyarakat kini mendesak pihak Dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek Jembatan Jelu–Jampet sebelum potensi kerugian negara kian membengkak. (Red)












