BOJONEGORO,Jawakini.com-Pembinaan mental, moral, dan spiritual adalah investasi peradaban yang nilainya tidak bisa diperdebatkan. Ketika Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan sekitar Rp13 miliar APBD untuk Program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual melalui Bagian Kesra, langkah ini di atas kertas patut diapresiasi. Namun, dalam ruang tata kelola keuangan modern, niat baik saja tidak pernah cukup. Publik berhak menguji apakah angka fantastis ini benar-benar mewujud menjadi kesalehan sosial, atau sekadar menjadi ritual tahunan “penyerapan anggaran”?
Menelisik data yang ada, distribusi bantuan kepada 146 penerima dengan nominal variatif antara Rp25 juta hingga Rp150 juta menyisakan ruang spekulasi yang lebar. Mengingat sebagian besar usulan ini bergerak dari jalur Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, batas antara pemenuhan kebutuhan riil umat dan akomodasi kepentingan politik elektoral menjadi sangat tipis.
Keberhasilan program keagamaan tidak boleh diukur dengan indikator sekuler seperti “serapan anggaran 100 persen”. Jika tolok ukurnya hanya menghabiskan uang negara, maka laporan keuangan akan tampak paripurna, namun kering dari dampak nyata di masyarakat.
Publik tidak sedang mempersoalkan bantuan untuk lembaga keagamaan. Yang digugat adalah keadilan sosiologis dalam penentuannya. Mengapa lembaga A mendapat Rp25 juta sementara lembaga B membawa pulang Rp150 juta?
Tanpa adanya indikator objektif yang dipublikasikan secara mendalam,seperti jumlah jamaah, urgensi program, atau kapasitas institusi,perbedaan nominal ini rentan memicu kecurigaan.
Apakah pembagian ini berbasis kebutuhan riil, atau kedekatan akses? Program yang membawa narasi spiritual semestinya menjadi etalase tertinggi dari prinsip keadilan, bukan justru memicu disintegrasi akibat rasa ketidakadilan.
Pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab oleh Pemkab Bojonegoro adalah soal dampak (outcome). Setelah Rp13 miliar mengalir, apa indikator makro yang berubah pada mentalitas publik?
- Apakah ada penurunan angka kriminalitas atau penyakit sosial?
- Apakah kapasitas tata kelola lembaga penerima bantuan menjadi lebih mandiri?
- Ataukah ini hanya menjadi bantuan modal kerja yang habis dalam satu kali siklus seremonial?
Jika pemerintah menutup mata dari evaluasi dampak ini, maka wajar jika muncul sinisme bahwa program bina mental tak lebih dari sekadar instrumen bagi-bagi insentif yang dibungkus dengan narasi.
Uang Rp13 miliar itu adalah mandat dari keringat rakyat Bojonegoro. Oleh karena itu, akuntabilitasnya tidak boleh berhenti pada dokumen serah terima atau foto seremoni penyerahan bantuan. Bagian Kesra Setda Bojonegoro dituntut untuk melakukan transparansi radikal: membuka seluruh rantai keputusan dari proses verifikasi kelayakan hingga hasil audit pemanfaatan dana.
Kritik dan pengawasan terhadap anggaran bina mental ini justru lahir dari rasa hormat yang tinggi terhadap nilai-nilai agama. Karena misinya suci, maka prosesnya harus suci dari kepentingan pragmatis. Pemerintah Daerah dan DPRD Bojonegoro harus membuktikan kepada publik bahwa Rp13 miliar ini benar-benar membangun akhlak bangsa, bukan sekadar strategi mempercantik laporan realisasi belanja di akhir tahun anggaran.
Penulis : sugeng handoyo,pengamat publik bojonegoro barat.












