BLORA,Jawakini.com – Sidang perkara dugaan perusakan jalan cor dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon di Pengadilan Negeri Blora pada Rabu (1/7/2026) justru membuka tabir pelanggaran prosedur yang selama ini diabaikan. Fakta persidangan mengungkap bahwa proyek pengecoran jalan yang memicu kemarahan Agus Palon ternyata dilakukan secara serampangan tanpa mengantongi izin penutupan jalan dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Dalam persidangan, Hermawan Susilo selaku pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya mengakui secara terbuka di bawah sumpah bahwa pihaknya sama sekali tidak mengajukan izin penutupan jalan ke Dishub. Ironisnya, pihak kontraktor berdalih tindakan ilegal tersebut dilakukan hanya karena mengikuti “arahan” dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menanggapi fakta mengejutkan ini, Penasihat Hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan menutup fasilitas publik secara total tanpa prosedur resmi adalah pelanggaran serius yang tidak boleh disepelekan. Menurutnya, kontraktor telah mengeor seluruh badan jalan selebar empat meter tanpa menyisakan ruang sedikit pun bagi akses masyarakat.
”Laporan terkait dugaan penutupan jalan tanpa izin ini sudah kami layangkan ke Polres Blora dan kini dalam tahap penyelidikan. Kami mendesak pihak kepolisian profesional dan objektif. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” ujar Darda tegas. Ia juga menuntut Dinas PUPR segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak berlindung di balik dalih ‘arahan’ lisan.
Di sisi lain, posisi Agus Palon dalam kasus ini dinilai merupakan bentuk spontanitas warga yang haknya terampas akibat penutupan jalan sepihak. Kemarahan Agus yang sempat viral di lokasi proyek bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh rasa frustrasi melihat akses aktivitas masyarakat lumpuh total oleh ego kontraktor.
Agus Palon, yang mengidentifikasi dirinya sebagai rakyat kecil, mengetuk pintu keadilan aparat penegak hukum agar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
”Saya hanya rakyat kecil, tapi saya berharap hukum berlaku sama bagi semua. Laporan saya mengenai dugaan penutupan jalan tanpa izin juga mohon segera ditindaklanjuti oleh Polres Blora. Jangan hanya saya yang diproses,” cetus Agus penuh harap.
Ia menambahkan, aksi protesnya didasari niat baik demi kepentingan umum. “Yang saya persoalkan sejak awal adalah jalan ditutup total sehingga menghambat pengguna jalan, sementara nyata-nyata saat itu mereka tidak punya izin penutupan jalan,” pungkasnya.
Sidang ini semakin memperjelas bahwa akar masalah dari kegaduhan ini bermula dari pengabaian aturan hukum oleh pihak pelaksana proyek. Publik kini menanti ketegasan Polres Blora untuk ikut menyeret pihak kontraktor dan oknum dinas terkait yang diduga kuat melanggar hukum, demi terciptanya asas equality before the law,persamaan hak di hadapan hukum.(red)












