Di Balik Sikap Inspektorat Terhadap proyek BKKD Klino

BOJONEGORO,Jawakini.com – Narasi “pembelaan” yang dibangun Inspektorat Kabupaten Bojonegoro terhadap proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Klino kini berada di bawah pantauan publik. Alih-alih berfungsi sebagai instrumen korektif, lembaga pengawas internal ini justru dinilai sedang mempertontonkan fleksibilitas aturan yang tidak pada tempatnya di tengah aroma kegagalan teknis dan anggaran.

Persoalan paling mendasar terletak pada serapan rupiah dan wujud material di lapangan. Data menunjukkan sebuah anomali yang sulit dicerna secara nalar akuntansi proyek.

  • Realisasi Keuangan Telah menyentuh angka 78%.
  • Progres Fisik (Rigid Beton) Tertahan di kisaran 45%.
  • Gap Efisiensi Terdapat selisih sebesar 33%.

Camat Sekar, Ady Santoso, secara lugas mengonfirmasi ketimpangan ini. Dalam manajemen proyek publik yang sehat, penyerapan dana seharusnya menjadi cermin dari kemajuan fisik. Namun, di Klino, anggaran tampak melesat mendahului realitas bangunan, menciptakan ruang tanya mengenai ke mana sisa dana tersebut mengalir saat pekerjaan fisik baru separuh jalan.

Sikap kepala Inspektorat Bojonegoro, Gunawan, yang menyebut batas waktu 31 Maret 2026 bukan merupakan “tenggat final”, dinilai sebagai upaya dekonstruksi aturan yang berbahaya. Pernyataan bahwa persoalan ini hanya sebatas “rekomendasi administratif” seolah mereduksi potensi kerugian negara menjadi sekadar urusan surat-menyurat.

“Secara prinsip ada rekomendasi, kita lihat dilaksanakan apa tidak. Tafsir 31 Maret tidak harus selesai,” ujar Gunawan.

Sikap ini memicu kecurigaan bahwa Inspektorat sedang melakukan simplifikasi atas masalah yang bersifat struktural. Jika batas waktu anggaran bisa ditafsirkan secara elastis, maka standar akuntabilitas publik berada dalam ancaman serius.

Bukan hanya soal angka di atas kertas, kualitas pekerjaan di lapangan turut berbicara. Temuan sejumlah titik retakan pada konstruksi rigid beton menjadi bukti adanya masalah teknis yang sistemik. Retakan tersebut bukan sekadar cacat estetika, melainkan sinyalemen atas:

  1. Ketidaksesuaian spesifikasi material.
  2. Metodologi pengerjaan yang serampangan.
  3. Lemahnya supervisi teknis sejak tahap awal.

Membiarkan beton yang retak dengan dalih “masih proses” adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik dan efisiensi jangka panjang. Infrastruktur yang lahir dari rahim pengawasan yang longgar hanya akan menjadi beban biaya pemeliharaan di masa depan.

Publik kini tidak lagi sekadar menuntut penjelasan normatif. Kontradiksi antara pembelaan Inspektorat dengan fakta retaknya beton serta “bolongnya” progres fisik menuntut hadirnya audit independen yang lepas dari kepentingan birokrasi lokal.

Jika instrumen pengawas internal justru bertindak sebagai perisai bagi proyek yang bermasalah, maka fungsi kontrol di Bojonegoro sedang mengalami disfungsi. Proyek BKKD Klino kini bukan lagi sekadar persoalan desa, melainkan ujian bagi kredibilitas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengelola amanah anggaran rakyat.(Red)

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *