BOJONEGORO,Jawakini.com – Upaya klarifikasi yang dilakukan Kepala Desa Pacing, Didik purwahyudi, terkait polemik proyek jalan rigid beton di wilayahnya justru ibarat mengurai benang kusut yang kian membelit. Alih-alih meredam spekulasi, pernyataan sang Kades dinilai publik mengandung anomali logika konstruksi yang memicu tanda tanya besar.
Di hadapan awak media jumaat 13/3/2026 didik menyatakan” bahwa proyek senilai Rp2,6 miliar tersebut telah sesuai spesifikasi dan kini memasuki masa perawatan (curing). Namun, dalam helaan napas yang sama, ia justru mengakui bahwa pekerjaan tersebut sebenarnya belum sepenuhnya selesai.”tambahnya
Kontradiksi Teknis yang Janggal
Ketidaksinkronan pernyataan ini menjadi titik sentral sorotan. Dalam standar operasional prosedur (SOP) konstruksi, masa perawatan adalah fase yang dilalui setelah fisik bangunan mencapai bentuk final.
“Bagaimana mungkin sebuah proyek diklaim sedang dalam masa perawatan jika proses pengerjaan utamanya saja diakui belum tuntas?”ujar Sugeng Handoyo salah satu pengamat kebijakan publik.
Situasi di lapangan yang menunjukkan adanya retakan dan patahan pada beton yang baru seumur jagung semakin memperparah persepsi publik. Jika kondisi tersebut muncul di tengah “masa perawatan”, maka integritas kualitas material dan metode pengecoran patut dipertanyakan secara mendalam oleh otoritas pengawas.
Benang Merah Keterlibatan Pihak Ketiga
Tak berhenti pada ambiguitas status proyek, pengakuan Didik purwahyudi mengenai pelaksana pekerjaan juga memicu polemik baru. Ia menyebut bahwa pihak ketiga dalam proyek BKKD ini adalah Kepala Desa Mayangkawis.
Penyebutan nama rekan sejawat sesama kepala desa sebagai “kontraktor” atau pihak ketiga ini berpotensi menabrak etika tata kelola anggaran desa. Padahal, secara regulasi, proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) seharusnya mengedepankan prinsip swakelola yang diberdayakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) desa setempat.
Keterlibatan figur otoritas desa lain sebagai pelaksana teknis memicu spekulasi mengenai:
- Transparansi proses penunjukan penyedia jasa.
- Benturan kepentingan antar-pemangku kebijakan desa.
- Akuntabilitas tanggung jawab jika terjadi kegagalan bangunan di kemudian hari.
Menanti Ketegasan Inspektorat
Munculnya tambal sulam di beberapa titik jalan beton yang belum diserahterimakan ini dianggap sebagai “sinyal merah” bagi tata kelola anggaran publik di Desa Pacing. Publik kini menaruh harapan besar pada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan audit investigatif, bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Dibutuhkan pengujian laboratorium terhadap kualitas beton untuk membuktikan apakah anggaran miliaran rupiah tersebut telah dikonversi menjadi infrastruktur yang layak, atau justru hanya menjadi monumen pemborosan anggaran akibat manajemen proyek yang dipaksakan.(BG)












