Foto ilustrasi
BOJONEGORO,Jawakini.com – Tabir gelap di balik insiden ambrolnya atap dan plafon Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro kini memasuki babak baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara resmi memberikan sinyal hijau untuk menindaklanjuti dugaan ketidakberesan dalam pembangunan maupun pemeliharaan aset vital tersebut.
Langkah ini menyusul desakan dari LSM Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) yang mencium adanya indikasi penyimpangan dalam kualitas pengerjaan gedung yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan daerah itu.
Sinyalemen Kerugian Negara di Balik “Plafon Rontok”
Dalam surat balasan bernomor 12/B/S/DJPKN-V.PPID.SBY/HUM.02.06/02/2026 tertanggal 27 Februari 2026, BPK tidak hanya sekadar memberikan jawaban administratif. Lebih dari itu, lembaga auditor negara ini memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi arus keluar-masuk anggaran negara yang dialokasikan untuk fasilitas publik.

Apresiasi tersebut secara tersirat menunjukkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Ketua PIPRB, Manan, memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditelaah lebih dalam. Fokus utamanya jelas: Transparansi dan Akuntabilitas.
Menanti Objektivitas Faktor Alam atau Proyek “Asal Jadi”?
Insiden rontoknya plafon di ruang rapat paripurna pada akhir 2025 lalu bukan sekadar masalah teknis biasa. PIPRB secara tegas menuntut audit investigatif untuk membedah apakah kerusakan tersebut murni akibat force majeure (faktor alam) ataukah ada praktik “sunat” spesifikasi pengerjaan.
“Kami tidak ingin gedung ini hanya megah di luar, tapi rapuh di dalam karena kualitas yang dikompromikan. Jawaban BPK adalah langkah awal untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang menguap dalam proyek ini,” tegas Manan.
Poin-Poin Krusial yang Kini Berada di Meja BPK:
- Audit Investigatif: Membedah penyebab struktur atap gagal bertahan dalam waktu yang relatif singkat.
- Uji Kualitas: Mempertanyakan apakah bahan yang digunakan sesuai dengan kontrak kerja (RAB).
- Penelusuran Kerugian: Memastikan apakah ada potensi kerugian negara akibat kelalaian atau kesengajaan dalam pemeliharaan.
Dengan respons cepat dari BPK Jatim ini, publik Bojonegoro kini menanti hasil audit yang objektif. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, maka insiden atap ambrol ini bukan lagi sekadar musibah, melainkan skandal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.(Red)












