Ironi di Balik Segel Proyek Tower Ilegal di Sendangrejo Masih Menantang Aturan

BOJONEGORO,Jawakini.com – Keberadaan infrastruktur telekomunikasi seharusnya menjadi simbol kemajuan, namun di Desa Sendangrejo, Kecamatan Dander, pembangunan sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) justru menjadi monumen ketidakpatuhan terhadap hukum daerah.

Meski papan peringatan bertuliskan “DIHENTIKAN SEMENTARA” telah terpampang nyata di lokasi, aktivitas terselubung diduga kuat masih berlangsung. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sistem kelistrikan di menara tersebut tetap menyala, sebuah anomali yang memicu pertanyaan besar,apakah penyegelan tersebut adalah tindakan penegakan hukum yang serius atau sekadar formalitas administratif di atas kertas?

Ketidaksinkronan koordinasi antar instansi pemerintah daerah menambah runyam persoalan ini. Camat Dander, Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan tower di wilayahnya.
“Mohon maaf saya kurang tahu, terkait perizinan PBG bisa konfirmasi ke DPMPTSP,” ujar Teguh, Senin (02/03/2026).

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Di sisi lain, Kabid Pengawasan DPM PTSP Bojonegoro, Rudi Eko Prasetyo, telah mengonfirmasi secara tegas bahwa menara tersebut memang belum mengantongi izin.

Berulangnya kasus pembangunan tower tanpa izin di Bojonegoro menciptakan preseden buruk bagi iklim usaha. Penegakan hukum yang terkesan “setengah hati” tidak hanya merugikan masyarakat sekitar yang terdampak langsung secara tata ruang, tetapi juga mencederai wibawa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Jika aturan hanya dianggap sebagai pajangan yang bisa dikesampingkan, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan. Dibutuhkan langkah preventif dan ketegasan dari para penegak Perda agar:

  • Marwah peraturan daerah tetap terjaga.
  • Pelaku usaha yang taat hukum tidak dirugikan oleh persaingan yang tidak sehat.
  • Keamanan warga di sekitar lokasi pembangunan terjamin secara legalitas.

Masyarakat kini menunggu, apakah segel tersebut akan benar-benar “berbisu” hingga izin terbit, ataukah listrik yang tetap menyala menjadi sinyal bahwa aturan memang dengan sengaja sedang dilangkahi.(BG)

Penulis: Agus Pudjianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *